logo Kompas.id
Politik & HukumSengketa Hasil Pileg, dari...
Iklan

Sengketa Hasil Pileg, dari Kawan Menjadi Lawan

Demokrat meminta MK ”mengembalikan” suara partai tersebut yang diduga berpindah ke PAN di dapil Kalimantan Timur.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 4 menit baca
Presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menggelar konferensi pers setelah menerima surat penetapan sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menggelar konferensi pers setelah menerima surat penetapan sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Sejumlah partai politik, dalam gugatan sengketa hasil pemilihan legislatif di Mahkamah Konstitusi, mendalilkan perolehan suara pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat berkurang karena dipindahkan ke parpol lain. Perpindahan suara disebut tak hanya dari satu parpol ke parpol lain dari kubu berbeda dalam pemilihan presiden, tetapi juga antarpartai dalam satu barisan koalisi yang sama.

Sengketa hasil pemilihan anggota legislatif (pileg) antarparpol dalam koalisi pilpres yang sama di antaranya melibatkan Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) di Kalimantan Barat serta PAN dan Partai Golkar di Jawa Barat. Baik Demokrat, PAN, maupun Golkar merupakan pengusung calon presiden-wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000