Demokrat meminta MK ”mengembalikan” suara partai tersebut yang diduga berpindah ke PAN di dapil Kalimantan Timur.
Oleh
IQBAL BASYARI
·4 menit baca
Sejumlah partai politik, dalam gugatan sengketa hasil pemilihan legislatif di Mahkamah Konstitusi, mendalilkan perolehan suara pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat berkurang karena dipindahkan ke parpol lain. Perpindahan suara disebut tak hanya dari satu parpol ke parpol lain dari kubu berbeda dalam pemilihan presiden, tetapi juga antarpartai dalam satu barisan koalisi yang sama.
Sengketa hasil pemilihan anggota legislatif (pileg) antarparpol dalam koalisi pilpres yang sama di antaranya melibatkan Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) di Kalimantan Barat serta PAN dan Partai Golkar di Jawa Barat. Baik Demokrat, PAN, maupun Golkar merupakan pengusung calon presiden-wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju.
Dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) anggota DPR yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Partai Demokrat mendalilkan perolehan suara untuk pemilihan anggota DPR di daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Timur berkurang. Sebaliknya, raihan suara PAN justru bertambah. Akibatnya, perolehan suara Partai Demokrat lebih rendah dari PAN sehingga Partai Demokrat terancam kalah dalam perebutan kursi terakhir di dapil Kaltim.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu secara Nasional di Kaltim, Partai Demokrat meraih 110.752 suara. Sementara itu, PAN mendapatkan 111.141 suara. Selisih perolehan suara kedua parpol itu hanya 389 suara.
Meski tergolong tipis, selisih suara itu akan sangat berdampak pada perolehan kursi DPR di dapil tersebut. Berdasarkan simulasi konversi suara menjadi kursi menggunakan metode Sainte Lague, kursi terakhir akan diberikan kepada PAN. Adapun jumlah kursi yang diperebutkan di dapil Kaltim sebanyak delapan kursi.
Kuasa hukum Partai Demokrat, Muhamad Raziv Barokah, mengatakan, ada perbedaan perolehan suara antara formulir C Hasil di tingkat kecamatan dan formulir D Hasil kabupaten/kota dan provinsi. Perbedaan rekapitulasi suara itu terjadi di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di sembilan kabupaten/kota di dapil Kaltim.
Hasil rekapitulasi suara yang dilakukan Partai Demokrat menunjukkan, terjadi penambahan suara PAN sebanyak 366 suara. Di sisi lain, terjadi pengurangan suara Demokrat sebanyak 183 suara. Hal itu mengakibatkan perolehan suara PAN unggul terhadap Demokrat.
Raziv memaparkan, penambahan suara PAN yang mencapai 366 suara terjadi di Kota Balikpapan (54 suara), Kota Samarinda (11 suara), Kota Bontang (9 suara), Kabupaten Kutai Timur (38 suara), Kabupaten Kutai Kertanegara (142 suara), Kabupaten Berau (4 suara), Kabupaten Paser (6 suara), dan Kabupaten Penajam Paser Utara (2 suara).
Sementara pengurangan suara Partai Demokrat yang mencapai 183 suara terjadi di Kota Balikpapan (17 suara), Kota Samarinda (76 suara), Kota Bontang (2 suara), Kabupaten Kutai Timur (21 suara), Kabupaten Kutai Kertanegara (34 suara), Kabupaten Kutai Barat (15 suara), Kabupaten Berau (4 suara), Kabupaten Paser (1 suara), dan Kabupaten Penajam Paser Utara (13 suara).
Padahal, jika merujuk pada penghitungan Partai Demokrat, partai pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono itu mestinya mendapatkan 110.934 suara, sedangkan PAN memperoleh 110.775 suara. Dengan demikian, Partai Demokrat unggul dan berhak atas kursi terakhir di dapil Kaltim.
”Untuk membuktikan dalil tersebut, kami telah memaparkan secara detail model C Hasil DPR atau model C Hasil salinan DPR dari ratusan TPS di sembilan kabupaten/kota se-provinsi Kalimantan Timur disandingkan dengan data model D Hasil kecamatan DPR dan lampirannya,” ujar Raziv saat sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Panel II, Selasa (30/4/2024).
Menurut Raviz, temuan Partai Demokrat itu telah dilaporkan ke Bawaslu Kaltim. Namun, dalam putusannya, Bawaslu menolak laporan Partai Demokrat dan menyatakan tidak terjadi perubahan suara.
Oleh karena itu, dalam sengketa hasil pileg di MK, Partai Demokrat meminta MK menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut penghitungan Partai Demokrat untuk pengisian keanggotaan DPR di dapil Kaltim. Partai Demokrat mendapatan 110.935 suara, dan PAN mendapatkan 110.775 suara.
Selain Partai Demokrat dan PAN, sengketa yang melibatkan sesama parpol KIM juga terjadi dapil Jawa Barat VI. PAN mendalilkan suara berkurang, sedangkan suara untuk Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) justru bertambah.
”Terjadi pengurangan suara yang signifikan dan mengakibatkan PAN kehilangan kursi ke-6 di DPR RI dapil Jabar VI,” ujar kuasa hukum PAN, Heru Widodo.
Berdasarkan hasil rekapitulasi berjenjang untuk dapil Jabar VI, KPU menetapkan PKS memperoleh 538.235 suara dan berpotensi mendapatkan kursi pertama dan terakhir. Sementara Golkar mendapatkan 421.352 suara dan berpotensi mendapatkan satu kursi. Adapun PAN mendapatkan 168.637 suara, tetapi tidak mendapatkan kursi di dapil yang memiliki jatah enam kursi DPR tersebut.
Sementara menurut penghitungan PAN, PKS meraih 528.190 suara, Golkar 413.173 suara, dan PAN 186.761 suara. Berdasarkan penghitungan itu, kursi kedua PKS berpotensi berpindah ke PAN. Sementara satu kursi yang diperoleh Golkar tidak akan berubah.
Partai-partai politik boleh saja mengklaim penghitungan suara yang mereka lakukan benar dan hasil rekapitulasi suara berjenjang oleh KPU salah. Para peserta Pileg 2024 itu juga berhak menggugat hasil pemilu yang sudah ditetapkan KPU ke Mahkamah Konstitusi. Hanya saja, penghitungan siapa yang benar, apakah partai atau KPU, akan tergantung pada penilaian para hakim konstitusi.