Sidang Sengketa Pileg, Mampukah PPP Buktikan Suara ”Dicuri” Partai Garuda?
PPP telah menyerahkan lebih dari 3.900 alat bukti untuk menunjukkan suara partai Kabah ini ”dicuri” oleh Partai Garuda.
Oleh
IQBAL BASYARI
·4 menit baca
Sengketa perselisihan hasil pemilihan umum anggota legislatif di Mahkamah Konstitusi membuka peluang bagi Partai Persatuan Pembangunan atau PPP untuk tetap bertahan di parlemen. Namun, PPP harus bisa membuktikan sederet dalil permohonan, terutama terkait pemindahan suara secara tidak sah ke Partai Garuda yang diklaim sebagai sebab partai berlambang Kabah itu kehilangan puluhan ribu suara.
PPP mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan legislatif (pileg) di 35 daerah pemilihan (dapil) yang tersebar di 19 provinsi. Sebagian besar permohonan menyebutkan suara PPP dipindahkan secara tidak sah ke Partai Garuda.
Besaran suara yang dipindahkan pun beragam, mulai dari 1.000 suara hingga 5.000 suara per dapil. Pemindahan suara itu disebut mengakibatkan perolehan suara sah nasional PPP yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya 5.878.777 atau 3,87 persen dari suara sah nasional. Raihan suara itu menyebabkan PPP tidak lolos ke parlemen karena tak memenuhi ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional yang disyaratkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Untuk mencapai ambang batas parlemen, PPP memerlukan tambahan sebanyak 193.088 atau 0,13 persen suara sah nasional agar tak terlempar dari Senayan.
Koordinator kuasa hukum PPP, Erfandi Syaqroni, mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan ribuan alat bukti ke hadapan hakim MK. Berbagai alat bukti, seperti formulir C.Hasil, diberikan untuk memperkuat dalil-dalil permohonan yang diajukan. Bukti-bukti yang diserahkan diklaim akan menunjukkan adanya perpindahan suara PPP ke Garuda yang signifikan dan berdampak pada perolehan suara PPP.
”Sudah lebih dari 3.900 alat bukti kami serahkan ke MK untuk enam perkara di hari pertama, dan akan terus kami tambah pada perkara lain untuk memperkuat dalil kami," ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (30/4/2024) pagi.
Dalam pemeriksaan pendahuluan, Senin (29/4/2024), kuasa hukum PPP lainnya, Dharma Rozali Azhar, mengungkapkan adanya perbedaan hasil rekapitulasi suara versi PPP dengan yang ditetapkan oleh KPU. Di Dapil Banten I, Banten II, dan Banten III, misalnya, ada selisih 5.000 suara hingga 8.150 suara per dapil yang dipindahkan ke Garuda. Di Dapil Jawa Timur I, Jatim IV, Jatim VI, dan Jatim VIII, suara PPP yang dipindahkan ke Garuda berkisar 1.316 hingga 5.552.
Sudah lebih dari 3.900 alat bukti kami serahkan ke MK untuk enam perkara di hari pertama, dan akan terus kami tambah pada perkara lain untuk memperkuat dalil kami.
Adapun di Dapil Sumatera Barat I, kata kuasa hukum PPP, Dega Kautsar Pradana, terjadi perpindahan suara PPP ke Garuda sebanyak 5.611 akibat kesalahan penghitungan oleh KPU. Perolehan Garuda yang semula 90 suara bertambah secara tidak sah menjadi 5.701 suara, sedangkan suara PPP yang semula 46.906 berkurang menjadi 41.295.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, KPU akan menyampaikan jawaban terhadap dalil-dalil permohonan yang diajukan PPP. Seluruh alat bukti maupun catatan saat rekapitulasi manual berjenjang di seluruh dapil yang disengketakan akan ditunjukkan di persidangan. KPU akan menyampaikan peristiwa-peristiwa yang sesungguhnya terjadi saat penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) maupun rekapitulasi berjenjang.
”Ini, kan, baru dalilnya pemohon. Ya, nanti kita periksa fakta lapangannya sebagaimana di TPS atau kecamatan yang diklaim atau didalilkan pemohon,” katanya.
Peluang terbuka
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, mengatakan, peluang PPP memenangi sengketa dan tetap bertahan di parlemen masih terbuka. Sebab, jumlah gugatan cukup banyak dan sebarannya di separuh provinsi di Indonesia.
Meski demikian, memenangi sengketa PHPU pileg di MK tergolong sangat sulit. Berkaca dari PHPU Pileg 2029, dari 261 perkara yang diregister MK, hanya 12 perkara atau 4,59 persen yang dikabulkan. Hampir semua perkara tidak berlanjut ke sidang pemeriksaan pembuktian, tidak dapat diterima, dan ditolak.
Oleh karena itu, Fadli mengingatkan PPP agar mempersiapkan dokumen pendukung dan dokumen pembanding untuk membuktikan klaim suara yang dipindahkan. Dokumen pendukung, antara lain, berupa C.Hasil dan D.Hasil yang dimiliki saat rekapitulasi berjenjang. Adapun dokumen pendukung, antara lain, dokumen C.Hasil dan D.Hasil milik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ataupun parpol lain.
Perolehan suara yang dicatatkan dalam dokumen pendukung dan dokumen pembanding harus bisa membuktikan adanya suara PPP yang dipindahkan ke Garuda. Apabila perpindahan suara tersebut terverifikasi, peluang agar permohonan dikabulkan sangat besar.
”Kalau PPP bisa membuktikan perpindahan suara itu sesuai dengan klaim mereka dan bisa menyandingkan perpindahan suara itu dari hasil pengawasan Bawaslu, saya kira sangat mungkin seluruh permohonan PPP akan dikabulkan. Tapi kalau dokumen pendukung dan dokumen pembandingnya tidak ada, pasti berat,” kata Fadli.