Ucapkan Selamat Hari Buruh, Presiden: Pekerja adalah Pahlawan
Periode Januari-Februari 2024 terdapat 7.694 pekerja/buruh dalam negeri yang di-PHK. Padahal, PHK seharusnya dihindari.
Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menyambut Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap 1 Mei, Presiden Joko Widodo memberikan ucapan selamat melalui laman media sosial. Presiden Jokowi menegaskan bahwa setiap pekerja adalah pahlawan sehari-hari. Mereka memiliki peran dalam menjaga roda perekonomian agar terus berputar.
”Mari kita teruskan semangat juang para buruh untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan bersama. Selamat Hari Buruh Internasional,” ujar Presiden Jokowi, Rabu (1/5/2024).
Pada peringatan Hari Buruh Internasional, Presiden sedang melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Nusa Tenggara Barat sejak Selasa (30/4/2024). Pada Rabu (1/5/2024), Presiden menikmati pagi dengan bersepeda di Kota Mataram, NTB. Sekitar pukul 06.15 WITA, Presiden keluar dari hotel tempatnya bermalam dengan menggowes sepeda bambu miliknya.
Sejumlah warga menyapa Presiden Jokowi sejak keluar dari depan hotel. Presiden dan rombongan kemudian melintasi Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Terusan Bung Hatta, dan kembali ke Jalan Jenderal Sudirman hingga ke hotel tempatnya bermalam. Dalam kunjungan kerja ke NTB, Presiden juga sempat menikmati santap malam di salah satu warung mi di Kota Mataram, pada Selasa malam.
Sementara di Jakarta, dan kota-kota besar lainnya, ribuan buruh menggelar aksi. Mereka berunjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional (May Day), Rabu ini. Dalam unjuk rasa di seputaran Patung Arjuna Wijaya, dekat Monumen Nasional, ini, misalnya, buruh menuntut pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja, pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, penolakan upah murah, penghapusan sistem kerja alih daya, dan perlindungan pekerja dalam hubungan kemitraan.
Negara jaga kesejahteraan buruh
Secara terpisah, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Fajar Dwi Wisnuwardhani, menegaskan, pekerja atau buruh merupakan elemen pembangunan. Negara pun selalu hadir untuk menjaga kesejahteraan buruh, bahkan bagi yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), yakni melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sejak resmi berlaku pada 1 Februari 2022, lebih dari 12 juta pekerja telah terdaftar dan memenuhi syarat untuk menjadi peserta JKP. JKP merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sekarang sudah diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023.
Pekerja atau buruh merupakan elemen pembangunan. Negara pun selalu hadir untuk menjaga kesejahteraan buruh, bahkan bagi yang terkena pemutusan hubungan kerja, yakni melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Untuk mengatur pelaksanaan, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP. Fajar mengatakan, program JKP merupakan wujud komitmen negara dalam menjaga kesejahteraan buruh, baik sebelum, selama, bahkan setelah bekerja.
Sebelum adanya program tersebut, menurut Fajar, pekerja yang terkena PHK masih belum mendapatkan skema jaminan sosial sehingga berpotensi besar terdampak tingkat kesejahteraan dan bahkan tingkat kebekerjaannya. ”Hal ini yang mendorong pemerintah untuk membuat program jaminan sosial baru tersebut, yakni JKP,” ujar Fajar, secara terpisah, Rabu.
Hindari PHK
Mendorong perusahaan untuk menghindari PHK. Perusahaan harus mengedepankan hubungan industrial yang sehat dan saling memahami.
Lebih jauh Fajar menyebutkan manfaat JKP bagi pekerja yang terkena PHK. Pertama, pekerja akan menerima uang tunai, dengan rincian 45 persen dari upah selama tiga bulan pertama, dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan selanjutnya.
Pekerja juga akan mendapat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja, baik yang bersifat re-skilling maupun up-skilling. ”Tujuannya mempertahankan derajat kehidupan pekerja atau buruh yang terkena PHK dan membantu pekerja mengakses pasar kerja kembali,” ujar Fajar.
Meskipun pemerintah telah menyiapkan skema jaminan sosial bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK, Fajar mendorong perusahaan untuk menghindari PHK. Perusahaan harus mengedepankan hubungan industrial yang sehat dan saling memahami.
Mengutip data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), pada periode Januari-Februari 2024, terdapat 7.694 pekerja atau buruh dalam negeri yang mengalami PHK. PHK paling banyak terjadi di DKI Jakarta dengan jumlah 3.652 orang atau 47,45 persen dari total pekerja yang terkena PHK secara nasional.