YLBHI: 10 Tahun Pemerintahan Jokowi, Hak Buruh Dikorbankan
Sementara Presiden Jokowi berkunjung ke NTB, aksi buruh peringati Hari Buruh Internasional justru bergemuruh di Jakarta.
JAKARTA, KOMPAS — Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI menyoroti hak-hak buruh yang masih dikorbankan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Perlindungan terhadap hak dan kesejahteraan buruh terus dikurangi atas nama kemudahan investasi dan pemulihan ekonomi.
Pemerintah juga dinilai telah membungkam hak konstitusional dan demokrasi buruh. Buruh tak lagi mampu turut menentukan kebijakan dan keputusan politik yang berdampak pada perlindungan serta pemenuhan hak-hak buruh dan keluarganya.
”Sepanjang masa pascareformasi, rezim berganti dengan mempertahankan tiga paket kebijakan perburuhan yang tidak berpihak pada buruh dan serikat buruh,” ujar Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI Arif Maulana, Rabu (1/5/2024).
Baca juga: Gemuruh Hari Buruh
Sejak terpilih sebagai Presiden pada 2014, Jokowi telah menerbitkan 7 paket kebijakan ekonomi yang dinilai melanjutkan dan memperparah praktik kebijakan anti-buruh. Pada 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 78 disahkan meski mendapat penolakan luas dari gerakan buruh.
Sepanjang masa pascareformasi, rezim berganti dengan mempertahankan tiga paket kebijakan perburuhan yang tidak berpihak pada buruh dan serikat buruh.
Pembungkaman
Melalui Peraturan Pemerintah No 78/2015, penetapan upah minimum didasarkan pada besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Aturan ini dinilai menandai dimulainya pembungkaman serikat buruh. Fungsi dan peran serikat pekerja/serikat buruh dilucuti untuk memperjuangkan kesejahteraan bagi pekerja/serikat dan keluarganya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Pada 2020, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang inkonstitusional dan mengabaikan prinsip demokrasi dalam pembentukannya. Peraturan ini ditolak oleh semua serikat buruh dan banyak organisasi masyarakat sipil.
Isinya tak berbeda dengan undang-undang inkonstitusional sebelumnya. Berjalan selama lebih kurang tiga tahun, UU Cipta Kerja berdampak buruk bagi kaum buruh di Indonesia.
Berlandaskan pada alasan ”kegentingan yang memaksa”, Jokowi kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. ”Isinya tak berbeda dengan undang-undang inkonstitusional sebelumnya. Berjalan selama lebih kurang tiga tahun, UU Cipta Kerja berdampak buruk bagi kaum buruh di Indonesia,” tambah Arif.
Dengan memanfaatkan UU Cipta Kerja pada masa pandemi Covid-19, kaum pemodal semakin leluasa melakukan praktik fleksibilitas hubungan kerja, PHK terhadap buruh, dan politik upah murah. Berdasarkan data YLBHI-LBH sepanjang Maret 2020 hingga April 2021, kasus perburuhan tinggi di masa Covid-19.
Tingginya angka PHK ini menunjukkan bahwa kebijakan yang dibuat telah memberikan karpet merah lapis dua bagi fleksibilitas pasar tenaga kerja setelah UU Ketenagakerjaan Tahun 2003.
Angka PHK
Dari 106 kasus yang terkumpulkan, 79 di antaranya kasus buruh individual, sedangkan sisanya kasus kolektif yang didampingi oleh serikat buruh. Berdasarkan kasusnya, PHK sepihak menempati posisi pertama dengan 69 kasus, menyusul 17 kasus dirumahkannya buruh tanpa diupah, masalah kontrak dengan 10 kasus, dan pemberangusan serikat sebanyak 9 kasus.
”Tingginya angka PHK ini menunjukkan bahwa kebijakan yang dibuat telah memberikan karpet merah lapis dua bagi fleksibilitas pasar tenaga kerja setelah UU Ketenagakerjaan tahun 2003,” kata Arif.
Undang-Undang Cipta Kerja juga berprinsip bahwa izin berusaha harus dipermudah. Ini menghasilkan kemudahan perusahaan-perusahaan untuk melakukan relokasi dan meninggalkan buruh-buruhnya dengan melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa hak dasar yang mencukupi.
YLBHI menyerukan persatuan gerakan rakyat dan buruh untuk memulihkan kerusakan demokrasi dan negara hukum Indonesia untuk memperjuangkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak buruh Indonesia.
Pulihkan kerusakan demokrasi
Dalam rangka peringatan Hari Buruh 2024, YLBHI menyerukan persatuan gerakan rakyat dan buruh untuk memulihkan kerusakan demokrasi dan negara hukum Indonesia untuk memperjuangkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak buruh Indonesia. YLBHI juga mendesak pemerintah dan DPR segera mencabut UU Cipta Kerja dan berbagai peraturan turunannya yang menindas hak-hak buruh dan menjauhkan buruh dan keluarganya dari kesejahteraan.
YLBHI pun mendesak pemerintah, DPR, Mahkamah Konstitusi, dan Mahkamah Agung untuk menghentikan praktik pengelolaan negara yang otoriter. Selain itu, juga menghentikan pembuatan regulasi diskriminatif yang mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi, konstitusi dan hak asasi manusia, serta hanya menguntungkan kelompok pemodal (investor) dan menindas buruh.
Kepolisian Negara Republik Indonesia diminta menjamin perlindungan dan penghormatan kemerdekaan warga negara (buruh) untuk berorganisasi, berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat serta berekspresi. Hal ini untuk memperjuangkan hak buruh sebagaimana mandat konstitusi.
Sebelumnya, menyambut Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap tanggal 1 Mei, Presiden Joko Widodo memberi ucapan selamat Hari Buruh Internasional melalui laman media sosial. Presiden Jokowi menegaskan bahwa setiap pekerja adalah pahlawan sehari-hari.
Dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisien, maka dari Jawa Timur langsung ke Provinsi NTB tidak kembali ke Jakarta. Besok di Lombok Barat, Presiden akan meresmikan pelaksanaan inpres jalan daerah di Provinsi NTB.
Buruh memiliki peran dalam menjaga roda perekonomian terus berputar. ”Mari kita teruskan semangat juang para buruh untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan bersama. Selamat Hari Buruh Internasional,” ujar Presiden Jokowi, Rabu (1/5/2024).
Baca juga: Ucapkan Selamat Hari Buruh, Presiden: Pekerja adalah Pahlawan
Pada peringatan Hari Buruh Internasional, Presiden Jokowi tak berada di ibu Kota Jakarta dan sedang melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Nusa Tenggara Barat sejak Selasa (30/4/2024). Pelaksana Tugas Deputi Protokol dan Pers Media, Sekretariat Presiden, Yusuf Permana menegaskan bahwa rencana kunjungan Presiden ke Jawa Timur dan berlanjut ke NTB sebenarnya sudah dirancang jauh-jauh hari.
”Dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisien, maka dari Jawa Timur langsung ke Provinsi NTB tidak kembali ke Jakarta. Besok di Lombok Barat, Presiden akan meresmikan pelaksanaan inpres jalan daerah di Provinsi NTB,” ujar Yusuf.
Di Kabupaten Sumbawa Barat, Presiden akan meresmikan Bendungan Tiu Suntuk. Presiden Jokowi diagendakan akan ke Kabupaten Sumbawa untuk meninjau Pasar Seketeng sekaligus memberikan bantuan modal kerja kepada para pedagang kecil dan asongan serta kaki lima. Presiden juga akan melakukan panen jagung bersama Menteri Pertanian dan petani jagung.