Penetapan Tersangka Setingkat Kepala Dinas di Kasus Timah Dipertanyakan
Kasus korupsi pertambangan nikel yang terjadi di Sulawesi Tenggara juga menyangkut RKAB. Kasus itu menyeret Dirjen ESDM.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penetapan tersangka dari pihak pemerintah dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022 yang hanya setingkat kepala dinas dipertanyakan. Mereka dianggap bukan penanggung jawab tertinggi dalam perkara itu.
Para tersangka itu adalah Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) tahun 2015-2019; Rusbani (BN) selaku Pelaksana tugas (Plt) Kadis ESDM 2019; dan Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kadis ESDM tahun 2020-2021 yang kini menjadi Kadis ESDM definitif.
Mereka diduga menerbitkan persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) secara tidak sah kepada lima perusahaan pemurnian dan pengolahan timah (smelter), yakni PT Tinindo Inter Nusa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, dan PT Sariwiguna Bina Sentosa. Padahal, RKAB tersebut tidak memenuhi persyaratan.
Kepala Divisi Hukum Jatam Nasional Muhammad Jamil berpandangan, pihaknya masih mempertanyakan penetapan tiga tersangka yang merupakan mantan ataupun yang kini menjabat Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung. Sebab, mereka bukan penanggung jawab tertinggi di tingkat provinsi. Jamil pun meragukan kewenangan pemerintah provinsi dalam memberikan persetujuan RKAB untuk perusahaan sebesar PT Timah Tbk.
Di sisi lain, revisi Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebabkan perubahan kewenangan perizinan dari pemerintah provinsi ke pemerintah pusat, yakni Kementerian ESDM. Jika melihat periode penyidikan kasus tersebut, yakni antara 2015-2022, berarti sejak 2020 sampai 2022 terdapat pihak di pemerintah pusat yang bertanggung jawab dalam memberikan persetujuan RKAB.
Jamil pun berharap penyidik menelusuri pihak yang menyetujui dan menandatangani RKAB yang diajukan PT Timah Tbk dalam periode tersebut. Pihak itu harus diminta pertanggungjawaban karena telah menyetujui RKAB yang bermuara pada sebuah tindak pidana.
”Bagaimana mungkin RKAB yang asal-asalan atau yang ngawur tapi ternyata disetujui? Kenapa ngawur? Karena terkonfirmasi adanya proses yang koruptif padahal RKAB-nya seperti tidak ada masalah karena selalu disetujui,” tutur Jamil, Kamis (2/5/2024).
Menurut Jamil, proses untuk mendapatkan persetujuan RKAB merupakan titik yang sangat rawan dalam pertambangan. Hal itu bisa dilihat dari kasus korupsi pertambangan nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kasus tersebut juga menyangkut dokumen RKAB.
”Kasus itu sudah diputus (pengadilan). Pada kasus itu (kasus di Blok Mandiodo) juga melibatkan mantan Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin,” ujarnya.
Ketika ditanya tentang periode dokumen RKAB yang menjadi dasar penyidik dalam menetapkan para tersangka tersebut, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, penyidik menelusuri RKAB sesuai periodisasi penyidikan yang telah ditentukan. Namun, Kuntadi tidak merinci terkait pihak yang berwenang memberikan persetujuan. ”Tentu saja dokumen RKAB periode 2015 sampai sekarang. Itu yang kami telusuri,” ujarnya.
Tersangka Hendry Lie
Selain tiga tersangka yang merupakan mantan ataupun Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung, penyidik juga menetapkan Hendry Lie sebagai tersangka selaku pemilik manfaat dari PT Tinindo Internusa (PT TIN). Namun, ketika ditetapkan sebagai tersangka, Hendry tidak hadir karena alasan sedang sakit. Hingga Kamis (2/5/2024) ini yang bersangkutan belum kunjung diperiksa.
Meski demikian, menurut Kuntadi, Hendry sudah pernah diperiksa sebagai saksi pada 29 Februari 2024. Dia pun memastikan akan segera memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka. Adapun pada Kamis (2/5/2024) penyidik memeriksa seorang ibu rumah tangga berinisial FNY sebagai saksi dalam perkara tersebut.