logo Kompas.id
Politik & HukumTata Ulang Kementerian Negara,...
Iklan

Tata Ulang Kementerian Negara, Kabinet Diusulkan Diisi 41 Menteri

APHTN-HAN merekomendasikan penataan nomenklatur kementerian, termasuk menambah jumlah kementerian menjadi 41.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 3 menit baca
Sekretaris Jenderal APHTN-HAN Bayu Dwi Anggono
SUSANA RITA KUMALASANTI

Sekretaris Jenderal APHTN-HAN Bayu Dwi Anggono

JAKARTA, KOMPAS — Pembatasan jumlah kementerian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dinilai sudah tidak relevan karena sejumlah urusan pemerintah yang diamanatkan UUD 1945 belum terwadahi. Nomenklatur kementerian perlu ditata ulang, termasuk menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 41.

Penambahan jumlah kementerian itu merupakan salah satu rekomendasi yang dihasilkan dalam rapat kerja nasional (rakernas) Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) di Makassar, Sulawesi Selatan, pekan lalu. Rakernas itu dihadiri pengurus daerah dan wilayah APHTN-HAN dari 35 provinsi di Indonesia.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000