JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyiapkan jawaban atas eksepsi atau keberatan yang disampaikan pihak terdakwa Setya Novanto dalam pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta, Kamis (28/12) besok.
Salah satu jawaban yang akan disampaikan adalah KPK membantah pernyataan kuasa hukum Novanto yang menyebut dakwaan KPK terhadap mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu tidak jelas.
Ketua KPK Agus Rahardjo, di sela-sela konferensi pers capaian kinerja KPK tahun 2017, Rabu (27/12) di gedung KPK, Jakarta, menuturkan, dakwaan Novanto itu sudah jelas.
“Teman-teman jaksa sudah melaporkan kepada kami bahwa mereka sudah membuat jawaban atas eksepsi ini. Pak Syarif (Laode M Syarief) nanti akan memeriksa yang sedang disiapkan jaksa untuk sidang besok,” kata Agus.
Terkait dengan anggapan hilangnya sejumlah nama orang yang diduga menerima aliran uang korupsi pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, Agus memberikan klarifikasi.
“Sejumlah nama itu tidak ada karena jaksa mau fokus. Kalau dalam perkara Pak Sugiharto dan Irman kan mereka memberi ke banyak pihak, termasuk yang disebutkan namanya itu kan diberi semua. Kalau dalam perkara Setnov (Setya Novanto) dia beri ke siapa, kan dia tidak memberi ke Ganjar (Ganjar Pranowo) dan sebagainya itu. Jadi dakwaan tetap fokus ke perbuatan Pak Novanto. Nama-nama itu tidak hilang,” kata Agus.
Agus memastikan nama-nama itu juga akan tetap didalami dugaan keterlibatannya dalam kasus KTP-el, tetapi tidak harus dalam perkara Novanto.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, semua keberatan pihak Novanto akan dijawab KPK dalam persidangan besok.
“Kalau pembuktian pokok perkara dibuktikan di agenda sidang berikutnya. Dakwaan itu sudah sangat jelas menguraikan kejahatan terdakwa, dan kalaupun ada hal-hal yang belum kami sebutkan rinci di dakwaan, itu akan dibuktikan di dalam pemeriksaan pengadilan. Kan tidak mungkin diungkapkan di dakwaan semua,” katanya.
Agus memastikan semua nama akan tetap didalami dugaan keterlibatannya dalam kasus KTP-el
Terkait kasus Novanto, KPK juga telah memeriksa dua anak mantan Ketua Umum Golkar tersebut.
Kedua anak Novanto itu, yaitu Rheza Herwindo dan Dwina Michaella. KPK memeriksa keduanya untuk mendalami kepemilikan saham di PT Mondialindo Graha Perdana dan PT Murakabi Sejahtera.
Putra Novanto, Rheza memiliki saham di PT Mondialindo, selain istri Novanto, Deisti Astriani Tagor.
Adapun Dwinna diketahui juga memiliki saham di PT Murakabi bersama keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.
“Kemarin memang kami periksa dua anak SN (Novanto). Kami fokus menelisik lebih jauh posisi Murakabi dan Mondialindo itu seperti apa, hubungannya apa dengan SN, dan perusahaan ini dibuat untuk apa pada saat pendiriannya. Pada prinsipnya perusahaan juga harus jelas, kalau ada perpindahan saham harus jelas juga milik siapa,” ujar Febri.
Putra Novanto, Rheza memiliki saham di PT Mondialindo, sedangkan putri Novanto, Dwinna memiliki saham di PT Murakabi
Febri belum bisa memastikan apakah ada aliran dana ke dan dari kedua perusahaan yang dikelola oleh keluarga Novanto itu dari kasus KTP-el.
Namun, ada pengakuan Andi Agustinus alias Andi Narogong yang menyebutkan adanya pengondisian tender dalam pengadaan KTP-el.
Perlu diungkap lebih jauh peranan tiga konsorsium yang menjadi peserta tender, dan termasuk di dalamnya ada PT Murakabi.
“Pengondisian tender itu membuktikan bahwa tender itu tidak benar dan melanggar aturan yang ada. Seolah-olah itu tendernya ada, tetapi tender dikondisikan dan ada dugaan rekayasa di dalam prosesnya,” kata Febri.
Mengenai kemungkinan dua anak Novanto menjadi tersangka, begitu pula perusahaan yang dikelolanya, menurut Febri hal itu masih didalami lebih jauh.
“Prinsipnya, seluruh pihak yang terlibat dalam korupsi KTP elektronik ini akan kami telusuri, apalagi kalau terkait dengan asset recovery, karena kerugian negara cukup besar, yakni Rp 2,3 triliun. Saat ini baru enam orang yang kami proses, nanti akan kami dalami satu per satu,” ujarnya.