Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Solo dan Karanganyar
Oleh
Erwin Edhi Prasetya
·2 menit baca
SOLO, KOMPAS – Aparat Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap tiga orang terduga teroris di Solo dan Karanganyar, Jawa Tengah, Minggu (4/2) siang. Mereka diduga terlibat dalam teror di Solo dan perakitan bom di Sragen.
Di Solo, tim Densus 88 menangkap pria berinisal HS (49) di Kampung Mipitan, Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Minggu. Di Karanganyar, dua orang diciduk yakni EM (40) dan S (33) di lokasi terpisah di Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo. Setelah dilakukan penangkapan, penggeledahan dilakukan di masing-masing tempat tinggal ketiganya.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Condro Kirono membenarkan penangkapan HS, EM, dan S di Solo dan Karanganyar. Penangkapan dilakukan oleh tim Densus 88 dan dibantu dukungan jajaran Polda Jawa Tengah.
Menurut Condro, ketiganya ditangkap tidak terkait dengan penangkapan terhadap terduga teroris yang ditangkap Banyumas dan Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (1/2) silam. HS, EM, dan S diduga terlibat dalam kasus lama teror ledakan granat di Gladak, Solo tahun 2012. “Ini terkait juga dengan kasus yang dulu yaitu merakit dan meledak sendiri di Sragen,” kata Condro.
Berdasarkan catatan Kompas, kasus ledakan di Sragen terjadi di kios vulkanisir ban di Kecamatan Gemolong, 18 Desember 2016. Dari ledakan itu, Densus 88 kemudian menangkap tiga orang, pada Januari 2017. Condro mengatakan, HS, EM, dan S masuk dalam jaringan kelompok JAT (Jamaah Ansharut Tauhid). Karena itu, kelompok ketiganya berbeda dengan kelompok terduga teroris yang ditangkap di Temanggung dan Banyumas.
“Kalau di Temanggung dan Banyumas itu terkait dengan dia (terduga) ada rencana mau merekrut untuk pemberangkatan ke Suriah, dia juga melakukan pembelian senjata di Filipina. Dia juga ada kaitannya dengan (bom) Thamrin,” katanya.
Condro mengatakan, terakit peran HS, EM, S, hal itu sedang didalami pihak Densus 88. Pasca penangkapan, pihak kepolisian langsung menggeledah tempat tinggal HS, EM, dan S. Sejumlah barang bukti diamankan.
Menurut Wakil Kepala Kepolisian Rsor Kota Solo Ajun Komisaris Besar Andy Rifai, beberapa barang bukti yang disita di lokasi tempat tinggal HS, antara lain telepon genggam, buku-buku, tongkat pemukul, dan baterai. Selain itu, juga ada lembaran-lembaran kertas berisi catatan cara meramu bahan kimia.