JAKARTA, KOMPAS - Pembuat undang-undang dan penyelenggara pemilu menyepakati kewajiban cuti kampanye bagi calon presiden dan wakil presiden petahana di Pemilihan Umum 2019. Hal itu dilakukan untuk menghindari penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye petahana.
Kendati demikian, berbeda dari aturan cuti kampanye untuk calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), cuti calon presiden atau wakil presiden petahana tidak berlaku sepanjang tahapan masa kampanye, melainkan pada hari-hari tertentu saja sesuai jadwal kampanye capres bersangkutan. Adapun yang bertugas melaporkan jadwal kampanye presiden/wapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
“Berbeda dengan kekuasaan dan kewenangan calon kepala daerah petahana yang otomatis gugur selama masa kampanye, kekuasaan dan kewenangan capres/cawapres petahana akan selalu melekat. Selama masa kampanye, ia masih berstatus presiden sekaligus calon presiden,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Riza Patria dalam rapat dengar pendapat (RDP) konsultasi rancangan Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/4/2018).
Oleh karena itu, capres/cawapres petahana harus tetap siaga membatalkan cuti kampanye ketika ada kepentingan urusan negara yang lebih mendesak. “Jadi, kalau misalnya, Presiden sedang kampanye tetapi pada hari itu juga ada kebijakan yang harus ditandatangani, Presiden tidak jadi melaksanakan jadwal kampanye. Harus fleksibel, kembali pada tanggung jawabnya sebagai Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara,” kata Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro.
Dalam rangka mengantisipasi Presiden dan Wakil Presiden bersama-sama maju di Pemilu 2019, pembuat undang-undang dan penyelenggara pemilu juga merevisi aturan tentang cuti kampanye bagi calon presiden dan wapres petahana. Revisi itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kekosongan jabatan pimpinan negara ketika kedua pemimpin negara berkampanye.
Aturan tersebut akan dirinci lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilu. Adapun aturan cuti kampanye capres/cawapres petahana dalam Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilu akan disepakati menyusul PP yang ditargetkan pada Kamis (5/4) ini.
Suhajar mengatakan, hal paling utama dalam pengaturan cuti kampanye calon petahana yang harus diantisipasi adalah tidak terjadi kekosongan jabatan pimpinan negara. Oleh karena itu, dalam revisi PP, pemerintah memasukkan Pasal 19 yang isinya mengharuskan presiden dan wapres untuk bergantian mengambil cuti kampanye, demi mencegah terjadinya kekosongan kepemimpinan negara dan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, aturan tersebut dibuat dalam rangka mengantisipasi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sama-sama maju di Pemilu 2019. “Kita mengasumsikan Pak Jusuf Kalla bisa mencalonkan diri. Jadi, asumsinya keduanya bisa kampanye bersamaan,” kata Wahyu.
Terus bergerak
Dari Kota Malang, Jawa Timur, Partai Demokrat terus bergerak dan membuka peluang koalisi dengan partai-partai lainnya. Komandan Komando Tugas Bersama Pemenangan Pemilihan Umum 2019 Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan, untuk Pemilu Presiden 2019 akan sangat cair.
"Oleh karena itu, saya yakin Demokrat dan parpol lainnya terus melakukan kerja politik di belakang layar. Untuk Partai Demokrat, komunikasi politik dilakukan dengan semua partai politik."
Menurut Agus, semua parpol akan berkoalisi, termasuk Partai Demokrat. Agus juga mengaku belum tahu apakah akan terjun dalam Pemilu Presiden 2019.
“Saya tidak tahu kapan harus kembali ikut dalam kompetisi politik. Bagi saya yang penting terus melengkapi kapasitas diri, pemahaman saya, tentang berbagai kompleksitas masalah di Indonesia,” kata Agus.