logo Kompas.id
UtamaCalon Petahana Wajib Cuti
Iklan

Calon Petahana Wajib Cuti

Oleh
Agnes Theodora dan Dahlia Irawati
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_IMdML3KsoDhXITqy0sfnBVdm6Y=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2F20180403acib.jpg
KOMPAS/ADI SUCIPTO KISSWARA

Ketua Umum Partai Demokrat yang juga presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono, menyapa warga Desa Sungelebak, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur Selasa (3/4/2018), dalam acara panen padi, silaturahmi dan temu warga. Partai Demokrat berharap program-program yang pro rakyat, menumbuhkan ekonomi dan bisa meningkatkan kesejahteraan warga bisa dilanjutkan termasuk pembangunan infrastruktur

JAKARTA, KOMPAS - Pembuat undang-undang dan penyelenggara pemilu menyepakati kewajiban cuti kampanye bagi calon presiden dan wakil presiden petahana di Pemilihan Umum 2019. Hal itu dilakukan untuk menghindari penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye petahana.

Kendati demikian, berbeda dari aturan cuti kampanye untuk calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), cuti calon presiden atau wakil presiden petahana tidak berlaku sepanjang tahapan masa kampanye, melainkan pada hari-hari tertentu saja sesuai jadwal kampanye capres bersangkutan. Adapun yang bertugas melaporkan jadwal kampanye presiden/wapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000