Jutaan Warga Indonesia Dirugikan
JAKARTA, KOMPAS — Jutaan peserta BPJS Kesehatan dirugikan oleh mengendapnya sisa dana kapitasi di puskesmas yang merupakan fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP.
Total sisa dana kapitasi yang mengendap di puskesmas seluruh Indonesia hingga akhir tahun 2016 sebesar Rp 3,02 triliun tak dapat digunakan untuk menambah tenaga medis.
Baca: Rp 3,02 Triliun Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Menumpuk di Puskesmas (1)
Padahal, beban dokter puskesmas kini sudah melampaui rasio ideal untuk menangani pasien. Antrean pasien ditemukan di banyak puskesmas.
Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara menyampaikan rendahnya serapan dana kapitasi harus menjadi perhatian serius. Paling tidak mekanisme perencanaan dan pelaksanaannya harus diperbaiki.
Total sisa dana kapitasi yang mengendap di puskesmas seluruh Indonesia hingga akhir tahun 2016 sebesar Rp 3,02 triliun tak dapat digunakan untuk menambah tenaga medis.
”Sebaiknya ada ukuran penilaian kinerja masing-masing puskesmas. Jika ada yang tidak jalan, jangan ada lagi alokasi anggaran untuk mereka (yang tidak jalan),” kata Moermahadi seusai bertemu Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (5/4/2018).
Tenaga Ahli Dewan Jaminan Sosial Nasional Hasbullah Thabrany mengatakan, menumpuknya sisa dana kapitasi di puskesmas merugikan ratusan juta warga Indonesia dan peserta BPJS Kesehatan.
Artinya, lanjut Hasbullah terjadi ketidakefektifan pengalokasian dana yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas pelayanan kesehatan ”Lihat saja pelayanan puskesmas setelah diberikan dana kapitasi juga begitu saja,” ujar Hasbullah.
Menumpuknya sisa dana kapitasi di puskesmas merugikan ratusan juta warga Indonesia dan peserta BPJS Kesehatan.
Penelusuran Kompas ke sejumlah puskesmas di Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pekan lalu, menemukan tak sedikit satu dokter di puskesmas itu memiliki beban pasien hingga 20.000 pasien. Sesuai Pasal 3 Ayat 3 Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1/2017, rasio ideal 1 dokter melayani 5.000 pasien.
Baca: Data Lengkap Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional 2016
Padahal, dana kapitasi memberikan porsi yang besar untuk jasa layanan medis. Sesuai Permenkes No 21/2016 tentang Pengelolaan Dana Kapitasi, sekurang-kurangnya atau minimal 60 persen dana kapitasi digunakan untuk jasa layanan medis, yakni membiayai honor tenaga medis dan tenaga lainnya. Sisanya digunakan untuk biaya operasional, yakni pengadaan obat, alat kesehatan, dan kegiatan lainnya.
Kabupaten Bekasi, sebagai contoh, dengan total sisa dana kapitasi hingga Rp 51 miliar, tak dapat menambah tenaga dokter di puskesmas. Di Puskesmas Babelan, ditemukan tiga dokter umum yang tersedia itu harus melayani 86.000 pasien peserta BPJS Kesehatan. Setiap hari puskesmas pun dipadati warga yang berobat dan jumlahnya bisa lebih dari 100 pasien.
Ulum (60), dengan usianya yang lanjut, harus menanggung beban letih mengantre untuk berobat di Puskesmas Babelan. Sejak mendaftar dengan menggunakan kartu BPJS Kesehatan hingga diperiksa dokter, dia antre lebih dari satu jam. ”Capek sih antre, tapi tak apa asal gratis,” ucapnya.
Sekurang-kurangnya atau minimal 60 persen dana kapitasi digunakan untuk jasa layanan medis.
Kepala Puskesmas Babelan Ahmad Dimyati mengakui, tiga dokter yang tersedia sudah tak memadai untuk melayani pasien begitu banyak. Menurut dia, dengan jumlah peserta BPJS Kesehatan higga 86.000 orang, itu harus didukung setidaknya 10 dokter. ”Kami bisa saja menangani. Namun, suasana di puskesmas setiap pagi itu crowded (padat dan ramai). Biasanya dampaknya, antrean pasien semakin lama,” katanya.
Di Kabupaten Karawang, meski dengan sisa dana kapitasi sebesar Rp 20,2 miliar tahun 2016, tetap tak ada tambahan tenaga medis di puskesmas. Di Puskesmas Pakisjaya, salah satunya, tiga dokter yang ada harus menangani 26.000 pasien peserta BPJS Kesehatan. Namun, karena dari tiga dokter itu hanya dua dokter yang aktif, satu dokter terbebani menangani 13.000 pasien.
Kabupaten Bogor juga menghadapi hal serupa. Jumlah peserta BPJS Kesehatan dari kalangan penerima bantuan iuran (PBI) itu sebanyak 1,5 juta peserta, dan sesuai aturan mereka hanya dapat berobat di puskesmas. Namun, dokter yang tersedia di 101 puskesmas hanya 200 orang. Hal itu berarti, satu dokter harus menangani 7.500 peserta dari kelompok PBI, dan itu belum ditambah dengan jumlah peserta BPJS Kesehatan perorangan.
Selain masalah dokter, sejumlah puskesmas juga masih kekurangan tenaga apoteker. Kekurangan apoteker itu turut menyumbang kendala dalam penyerapan dana kapitasi, khususnya perencanaan pengadaan obat dan alat kesehatan.
Hampir sebagian besar kendala penyerapan dana kapitasi yang ditelusuri Kompas terletak pada penggunaan dana biaya operasional, yakni pengadaan obat, alat kesehatan, dan kegiatan lainnya.
Sementara itu, Direktur BPJS Kesehatan Fahmi Idris menyampaikan BPJS Kesehatan tak bisa mengurangi kapitasi ke setiap puskesmas meskipun setiap puskesmas umumnya masih menyisakan dana kapitasi dalam jumlah besar. ”Dana itu dapat digunakan untuk meningkatkan pelayanan medis,” ucapnya. (ADY/BKY/NDY/INA/SEM/ETA/SYA/REN)