JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel bangunan-bangunan di atas Pulau D, salah satu pulau hasil reklamasi, yang berlokasi di utara Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Kamis (7/6/2018) pagi. Itu lantaran bangunan-bangunan sudah berdiri di pulau yang juga bernama Golf Island tersebut, padahal belum memiliki izin mendirikan bangunan.
”Kami ingin menegaskan kepada semua bahwa di DKI Jakarta kami akan menegakkan aturan kepada semua, bukan hanya tegak kepada mereka yang kecil dan lemah, tetapi juga kepada mereka yang besar dan kuat,” kata Gubernur DKI Anies Baswedan saat meninjau penyegelan di Pulau D. Ia meminta semua kegiatan di Jakarta mengikuti tata aturan yang ada.
Rencana ke depan terhadap Pulau D, menurut Anies, masih dalam pembahasan, termasuk apakah bakal difungsikan sebagai fasilitas publik atau tidak. ”Nanti kami menatanya lengkap. Jadi, bukan hanya soal Pulau C dan D, kami akan menata seluruh kawasan pesisir Jakarta,” katanya.
Pasukan Satuan Polisi Pamong Praja DKI sekitar pukul 09.00 berkumpul di area jembatan penghubung Pulau D dengan kawasan PIK. Sebanyak empat truk Satpol PP juga terlihat di sana.
Kami ingin menegaskan kepada semua bahwa di DKI Jakarta kami akan menegakkan aturan kepada semua, bukan hanya tegak kepada mereka yang kecil dan lemah, tetapi juga kepada mereka yang besar dan kuat.
Setelah itu, pasukan dibagi-bagi untuk menuju setiap bagian dari Pulau D guna memasang spanduk penyegelan, antara lain di kompleks perumahan, kompleks rukan, dan di lahan kosong. Untuk satu Pulau D, tulisan segel berbunyi: ”Peringatan. Lokasi ini ditutup untuk memastikan kepatuhan terhadap sanksi penertiban yang pernah diberikan”.
Spanduk juga menyebutkan, setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. Itu tertuang dalam Pasal 69 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Total terdapat 932 bangunan tanpa izin yang disegel, terdiri dari 212 rukan dan 409 rumah tinggal yang sudah jadi, serta 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Jakarta Utara Kusnadi mengatakan, penyegelan kali ini merupakan yang ketiga kali. Sebelumnya, pihaknya sudah menyegel bangunan di Pulau D pada 2014 dan 2016.
Penyegelan kembali dilakukan karena pengembang pulau, PT Kapuk Naga Indah, tidak kunjung berusaha menyelesaikan IMB untuk bangunan-bangunan di sana. Menurut Kusnadi, pihaknya tidak gegabah untuk cepat-cepat menyegel meski sudah banyak laporan terkait ketidakberesan pembangunan di Pulau D karena sebenarnya bangunan di sana masih punya peluang untuk mendapatkan izin.