JAKARTA, KOMPAS - Pendalaman struktur industri farmasi melalui investasi industri bahan baku dibutuhkan untuk mengurangi ketergantungan impor yang masih tinggi. Salah satu industri yang memproduksi bahan baku farmasi tersebut adalah industri berbasis petrokimia.
"Industri berbasis petrokimia ada yang menghasilkan bahan baku untuk paracetamol dan lainnya," kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia Fajar Budiono ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (13/6/2018).
Fajar menuturkan, ada pula industri yang dapat menghasilkan polimer untuk kepentingan dunia medis. "Secara volume tidak begitu besar tapi secara nilai dan margin cukup bagus. Ini harus kita kembangkan di dalam negeri karena impornya terus naik," ujarnya.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat 90 persen bahan baku di industri farmasi hingga saat ini masih harus diimpor. Industri substitusi impor menjadi harapan karena dinilai dapat menyelamatkan devisa.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan, pertumbuhan industri farmasi di triwulan I-2018 sebesar 7,36 persen. Di triwulan I-2018 tercatat ada 43 proyek penanaman modal di sektor farmasi. Perinciannya, ada 20 proyek penanaman modal dalam negeri dengan nilai investasi Rp 269,431 miliar dan 23 proyek penanaman modal asing dengan nilai investasi Rp 1,4 triliun.
Ditjen IKTA Kemenperin mendata saat ini ada 206 perusahaan industri farmasi nasional. Dari jumlah tersebut sebanyak 4 di antaranya adalah Badan Usaha Milik Negara; yakni PT Kimia Farma Tbk, PT Indofarma Tbk, PT Biofarma Tbk, dan PT Phapros Tbk.
Sebanyak 178 industri lainnya adalah perusahaan swasta dan 24 perusahaan multinasional. Keseluruhan industri farmasi tersebut mampu memenuhi 70 persen kebutuhan dalam negeri.
Achmad Sigit menuturkan, pemerintah mendorong penguatan riset yang mengarah ke penggunaan bahan alami sebagai substitusi impor bahan baku industri farmasi. "Ini penting karena riset adalah kunci di industri farmasi. Menarik riset ke Indonesia sulit sehingga Kemenperin pun mengusulkan ada insentif fiskal untuk kegiatan riset dan pengembangan," katanya.
Terkait upaya mengurangi ketergantungan bahan baku obat -selain fasilitas keringanan pajak (tax allowance) yang sudah ada- Kemenperin mengusulkan pembebasan pajak (tax holiday) untuk bidang farmasi. Fasilitas tersebut untuk mendorong industri bahan baku farmasi berinvestasi di Indonesia.
Selain menimbang potensi pasar dalam negeri yang besar, upaya tersebut juga dalam rangka menjaga ketahanan nasional industri farmasi. Ketergantungan impor dapat berdampak pada pasokan dan kebutuhan di industri farmasi saat terjadi fluktuasi nilai tukar yang berlangsung lama dan pelemahan rupiah. Di sisi lain, belajar dari krisis tahun 1997 dan 2008, Kemenperin menilai industri farmasi nasional cukup matang mengantisipasi gejolak mata uang dalam pengadaan bahan baku.