Kepala Lembaga Pemasyarakatan Tak Patuh Lapor Harta Kekayaan
Oleh
Khaerudin
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Tingkat kepatuhan kepala lembaga pemasyarakatan atau LP dalam pelaporan harta kekayaan masih rendah. Akibatnya, pencegahan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhambat. Jika Kementerian Hukum dan HAM serius membenahi lembaga pemasyarakatan dan integritas pegawainya, ketidakpatuhan kepala LP melaporkan harta kekayaannya, perlu menjadi perhatian.
Menurut Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-01-KP.07.06 Tahun 2012, satu dari 292 jabatan yang wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah kepala LP. Data KPK menyebutkan, hanya 39 dari 107 kepala LP yang melaporkan harta kekayaannya pada 2017. Artinya, tingkat kepatuhan lapor kepala LP hanya 36,45 persen.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ketidakpatuhan kepala LP dalam melaporkan harta kekayaannya perlu menjadi perhatian Kemenkumham. “Tingkat kepatuhan kepala LP terbilang rendah. Ini sepatutnya menjadi perhatian serius bagi Kementerian Hukum dan HAM jika memang berkeinginan melakukan perubahan dan pencegahan korupsi,” kata Febri, Senin (23/7/2018).
Tren kepatuhan kepala LP yang rendah sebenarnya juga merefleksikan tingkat kepatuhan penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya secara umum. Data KPK tahun 2017, menyebutkan dari 5.832 penyelenggara negara yang terdaftar sebagai wajib lapor LHKPN, hanya 1.494 yang memenuhi kewajibannya. Ini menyebabkan tingkat kepatuhan penyelenggara negara secara keseluruhan hanya 25,62 persen.
Pascaoperasi tangkap tangan Kepala LP Sukamiskin Wahid Husen oleh KPK terkait dugaan jual beli fasilitas sel, terungkap bahwa Husen terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada Maret 2015. Adapun kekayaannya berjumlah Rp 600 juta dan 2.752 dollar AS.
Dalam kasus suap yang menimpanya, Wahid diduga menerima Rp 47,7 juta dan 410 dollar AS dari narapidana korupsi pengadaan monitoring satellite Badan Keamanan Laut (Bakamla), Fahmi Darmawansyah.
Sabtu pekan lalu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami telah menyatakan akan melakukan evaluasi dan revitalisasi petugas LP di seluruh Indonesia, khususnya LP Sukamiskin. Ia mengaku siap mundur apabila program perbaikan tersebut gagal.
Menurut penliaian KPK, kepatuhan LHKPN dapat membantu Kemenkumham mencegah petugas LP menerima suap sejak dini. “Kepatuhan penyelenggara negara dalam menyerahkan LHKPN dapat membantu fungsi pengawasan internal Kemendagri. Ketidakwajaran hubungan penghasilan dan kekayaan dapat dideteksi sejak dini,” kata Febri.
KPK berharap lembaga-lembaga di bawah Kemenkumham maupun kementerian lainnya mencontoh Kantor Wilayah (Kanwil) Gorontalo dan Bengkulu yang tingkat kepatuhan pelaporannya 100 persen. KPK juga mengapresiasi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang tingkat kepatuhannya mencapai 95 persen. (KRISTIAN OKA PRASETYADI)