logo Kompas.id
UtamaKepala Lembaga Pemasyarakatan ...
Iklan

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Tak Patuh Lapor Harta Kekayaan

Oleh
Khaerudin
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qcXXq3wXe14pmZMIuO6ek5jpLNs=/1024x663/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F20180723ant-wahid-husen1.jpg
ANTARA/ RENO ESNIR

Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung Wahid Husen (memakai rompi oranye) keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Senin (23/7). Wahid Husein menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pasca operasi tangkap tangan terkait suap atas pemberian fasilitas dan perizinan di Lapas Sukamiskin.

JAKARTA, KOMPAS - Tingkat kepatuhan kepala lembaga pemasyarakatan atau LP dalam pelaporan harta kekayaan masih rendah. Akibatnya, pencegahan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhambat. Jika Kementerian Hukum dan HAM serius membenahi lembaga pemasyarakatan dan integritas pegawainya, ketidakpatuhan kepala LP melaporkan harta kekayaannya, perlu menjadi perhatian.

Menurut Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-01-KP.07.06 Tahun 2012, satu dari 292 jabatan yang wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah kepala LP. Data KPK menyebutkan, hanya 39 dari 107 kepala LP yang melaporkan harta kekayaannya pada 2017. Artinya, tingkat kepatuhan lapor kepala LP  hanya 36,45 persen.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000