logo Kompas.id
UtamaHakim Putuskan Sidang...
Iklan

Hakim Putuskan Sidang Berlanjut

Oleh
Kris Razianto Mada dari Selangor, Malaysia
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9PZQx9cMQbn2uuvsiKlKvs8VZQY=/1024x741/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2FWhatsApp-Image-2018-08-16-at-08.55.16.jpeg
KOMPAS/KRIS RAZIANTO MADA

Duta Besar RI untuk Malaysia Rusdi Kirana (kiri), Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI Lalu M Iqbal (kanan), pengacara Goi Soong Seng (kedua dari kanan), serta tim KBRI Kuala Lumpur, Kamis (16/8/2018), hadir dalam sidang kasus pembunuhan Kim Jong Nam di Selangor Malaysia. Siti Aisyah asal Banten merupakan salah satu terdakwa dalam kasus yang mendapat perhatian luas dunia internaisonal itu.

KUALA LUMPUR, KOMPAS — Hakim Azmi bin Ariffin memutuskan sidang kasus pembunuhan Kim Jong Nam, yang melibatkan WNI bernama Siti Aisyah sebagai terdakwa, harus berlanjut. Para pembela dalam kasus itu diminta menyusun pembelaan pada sidang selanjutnya.

Hakim Azmi mengumumkan hal itu dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tinggi Selangor, Malaysia, pada Kamis (16/8/2018). Hakim Azmi menilai bukti-bukti yang diajukan sudah layak dan menguatkan dakwaan terhadap Siti Aisyah dan Doan Thi Huang, warga Vietnam yang juga menjadi terdakwa dalam kasus itu.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000