KUALA LUMPUR, KOMPAS — Hakim Azmi bin Ariffin memutuskan sidang kasus pembunuhan Kim Jong Nam, yang melibatkan WNI bernama Siti Aisyah sebagai terdakwa, harus berlanjut. Para pembela dalam kasus itu diminta menyusun pembelaan pada sidang selanjutnya.
Hakim Azmi mengumumkan hal itu dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tinggi Selangor, Malaysia, pada Kamis (16/8/2018). Hakim Azmi menilai bukti-bukti yang diajukan sudah layak dan menguatkan dakwaan terhadap Siti Aisyah dan Doan Thi Huang, warga Vietnam yang juga menjadi terdakwa dalam kasus itu.
Kasus pembunuhan Kim Jong Nam, yang melibatkan WNI bernama Siti Aisyah sebagai terdakwa, harus berlanjut.
Jaksa dinyatakan sudah bisa menyajikan bukti-bukti untuk mengungkap pembunuhan terhadap kakak tiri pimpinan Korea Utara itu. Pembunuhan diduga dilakukan dengan cara menyemprotkan racun syaraf ke wajah Kim Jong Nam pada 13 Februari 2017 di Bandara Internasional Kuala Lumpur
Ketidakhadiran 4 pria warga Korea Utara yang diduga terlibat dalam kasus itu, lanjut Azmi, tidak meruntuhkan dakwaan yang disampaikan jaksa. Karena itu, sidang terhadap Siti dan Doan akan dilanjutkan. Para pembela diminta menyusun pembelaan terhadap para kliennya.
Salah satu dari 7 jaksa kasus itu, Razali, mengatakan, waktu sidang lanjutan belum ditetapkan. Ia memperkirakan sidang lanjutan berlangsung paling cepat awal Oktober 2018.