logo Kompas.id
UtamaASN Terpidana Korupsi Harus...
Iklan

ASN Terpidana Korupsi Harus Diberhentikan

Oleh
Nikolaus Harbowo
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-qmL2YWFc64tJGyAYLKLSD5gRy4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F524211_getattachmentfd71137e-954f-4aea-8cc3-e08a3d4bcd79515595.jpg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Secara bersama-sama, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) memainkan angklung bertajuk Harmony in Unity dalam acara Presidential Lecture bagi CPNS di Istora Senayan, Jajarta, selasa (27/3/2018). Dalam paparannya, Presiden Joko Widodo ingin agar Aparatur Sipil Negara melek teknologi Dan selalu ingin tahu perkembangan jaman sehingga tidak ketinggalan jaman.

BKN mengungkapkan 307 ASN terpidana korupsi yang belum juga diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Tindakan ini diduga melanggar hukum dan merugikan negara karena ASN itu masih menerima gaji.

JAKARTA, KOMPAS - Aparatur sipil negara terpidana korupsi yang masih bekerja harus segera diberhentikan agar tidak memunculkan kerugian negara yang lebih besar. Mereka yang terbukti masih menerima gaji, wajib mengembalikannya ke kas negara.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000