JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengakomodasi tenaga honorer menjadi aparatur sipil negara. Tenaga honorer yang tidak lolos seleksi dan tidak memenuhi persyaratan administratif sebagai calon pegawai negeri sipil diberi kesempatan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja melalui mekanisme seleksi. Tenaga honorer yang dimaksud mencakup 735.825 orang, termasuk guru honorer.
Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas internal di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/9/2018) siang.
Dalam rapat tertutup selama tiga jam itu disepakati penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Peraturan pemerintah itulah yang menjadi payung hukum pengangkatan pegawai tenaga honorer, termasuk guru honorer, menjadi aparatur sipil negara (ASN).
”Untuk tenaga honorer, pemerintah memberikan solusi, yaitu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang PPPK. Tenaga honorer yang tidak lolos tes CPNS dan tenaga honorer yang persyaratan usianya sudah terlewati dapat mengikuti seleksi PPPK,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin seusai rapat.
Rapat itu juga diikuti Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Sekretaris Kabinet Pramono Anung Wibowo, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro, serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Ardan Adiperdana.
Pengangkatan PPPK merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. UU itu mengatur pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
Pemerintah tetap mengedepankan mutu sumber daya manusia yang akan diangkat menjadi PNS atau PPPK, tetapi juga tak menafikan jasa dan pengabdian guru honorer yang tidak lulus dua seleksi itu. Para diaspora Indonesia juga diberi peluang untuk mengabdi menjadi guru.
Tenaga pengajar
Untuk menjadi PPPK, tenaga honorer tetap harus mengikuti seleksi. Bima mengatakan, mekanisme tes dilakukan untuk menjamin kualitas PPPK, terutama untuk tenaga pengajar. Perekrutan calon PPPK direncanakan dibuka setelah seleksi CPNS selesai.
Menurut Syafruddin, 112.000 tenaga honorer adalah guru sekolah umum dan madrasah. Mereka akan direkrut lewat tes CPNS. Selain kualifikasi akademik, syaratnya ialah berusia 35 tahun ke bawah.
Ia melanjutkan, guru honorer berusia 36 tahun ke atas bisa mengikuti tes PPPK. Hal sama berlaku bagi mereka yang tidak lulus ujian CPNS. Adapun batas usia mengikuti seleksi PPPK adalah 63 tahun atau setara dengan 2 tahun sebelum memasuki usia pensiun untuk guru.
Pemerintah juga menyiapkan jalan keluar bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK. Dengan pertimbangan kesejahteraan, pemerintah mewajibkan semua instansi memberikan honor atau gaji layak bagi tenaga honorer, yakni minimal sebesar upah minimum kabupaten/kota tiap-tiap daerah.
Dalam rapat itu Presiden Joko Widodo berpesan kepada seluruh instansi pemerintah dan lembaga pendidikan untuk tidak lagi mengangkat tenaga honorer. Hal itu merupakan konsekuensi dari solusi yang sudah ditetapkan pemerintah.
Muhadjir mengatakan, akan memberikan sanksi bagi lembaga pendidikan yang mengangkat tenaga honorer. Sanksi yang disiapkan adalah pengurangan dana alokasi khusus, termasuk dana bantuan operasional sekolah.