logo Kompas.id
UtamaLegitimasi Kartu Pemilih Harus...
Iklan

Legitimasi Kartu Pemilih Harus Segera Dipersiapkan

Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Op_hDUFWR0W-TraNyHTb5u2A52g=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2FIMG-20180928-WA0002_1538139233.jpg
KOMPAS/DHANANG DAVID ARITONANG

Diskusi terkait hak pemilih dalam Pemilu 2019 diselenggarakan di KPU, Jakarta, Jumat (28/9/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu segera mempersiapkan regulasi untuk mengatur legitimasi kartu pemilih. Kartu pemilih ini nanti digunakan untuk mengakomodasi hak pilih masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik, seperti pemilih yang akan berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, legitimasi kartu pemilih ini bisa dimasukan dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Menurut Titi, perlu ada peraturan yang lebih tinggi dari peraturan KPU untuk mengatur terkait kartu pemilih ini agar legitimasinya lebih kuat dari PKPU.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000