logo Kompas.id
UtamaAsia Bibi Dibebaskan dari...
Iklan

Asia Bibi Dibebaskan dari Penjara Setelah Dihukum 8 Tahun

Oleh
Elok Dyah Messwati
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/AnY9UpfjSa5RJK42-5R8zZ8AQNw=/1024x1103/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2FItaly-Pakistan_72370542_1541661254-15.jpg
(AP PHOTO, FILE)

Dalam foto yang diambil pada 20 November 2010 ini tampak Asia Bibi sedang mendengarkan pejabat Italia di sebuah penjara di Sheikhupura, dekat Lahore, Pakistan. Italia membantu merelokasi keluarga Bibi. Sebelum dibebaskan Mahkamah Agung, Bibi dijatuhi hukuman mati karena kasus penistaan agama.

ISLAMABAD, KAMIS — Asia Bibi (53), seorang perempuan Katolik Pakistan yang telah dipenjara selama 8 tahun, dibebaskan dari penjara. Pembebasan Bibi terjadi seminggu setelah Mahkamah Agung Pakistan membatalkan hukuman mati atas dirinya karena dituduh melakukan penistaan ​​agama.

Bibi sekarang diyakini telah terbang keluar dari kota Multan, tempat dia selama ini ditahan. Bibi kini berada di lokasi yang aman.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000