Asia Bibi Dibebaskan dari Penjara Setelah Dihukum 8 Tahun
Oleh
Elok Dyah Messwati
·2 menit baca
ISLAMABAD, KAMIS — Asia Bibi (53), seorang perempuan Katolik Pakistan yang telah dipenjara selama 8 tahun, dibebaskan dari penjara. Pembebasan Bibi terjadi seminggu setelah Mahkamah Agung Pakistan membatalkan hukuman mati atas dirinya karena dituduh melakukan penistaan agama.
Bibi sekarang diyakini telah terbang keluar dari kota Multan, tempat dia selama ini ditahan. Bibi kini berada di lokasi yang aman.
Hal itu diungkapkan pengacara Bibi, Saif-ul-Mulook, yang juga meminta suaka di Belanda pada Kamis (8/11/2018). ”Saya telah diberi tahu bahwa dia berada di pesawat, tetapi tidak ada yang tahu di mana dia akan mendarat,” kata Saif-ul-Mulook.
”Asia Bibi telah meninggalkan penjara dan dipindahkan ke tempat yang aman!” demikian Twitter dari Antonio Tajani, Presiden Parlemen Eropa.
Putusan Mahkamah Agung membebaskan Bibi, ibu lima anak, memicu kemarahan partai garis keras Tehreek-e-Labaik Pakistan (TLP) yang mengancam melumpuhkan kehidupan sehari-hari warga Pakistan dengan melakukan aksi protes di jalanan. Demonstrasi terjadi di kota-kota besar Pakistan. Pengunjuk rasa memblokade jalan raya utama Islamabad, Karachi, dan Lahore. TLP juga menyerukan ”pemberontakan” terhadap petinggi militer dan mengancam akan membunuh hakim agung yang membebaskan Bibi.
Bibi dinyatakan bersalah karena melakukan penistaan agama pada 2010. Dia dituduh telah mengucapkan komentar yang merendahkan agama lain. Bibi selalu menyangkal telah melakukan penistaan agama.
Kasus ini mengundang perhatian dunia. Penuntutan terhadap kasus Bibi telah menggerakkan kelompok-kelompok hak asasi internasional, politisi, dan tokoh agama. Paus Benediktus XVI menyerukan pembebasannya pada 2010. Sementara penggantinya, Paus Fransiskus, telah bertemu putri Bibi pada 2015.
Dalam foto yang diambil pada 7 November 2018 ini polisi berjaga-jaga di gerbang penjara tempat Asia Bibi ditahan di Multan, Pakistan. Di Pakistan, siapa pun yang dituduh menghina agama dapat dijatuhi hukuman mati. Sekitar 95 persen penduduk Pakistan adalah Muslim, sementara penganut agama lain merupakan minoritas, sekitar 2 persen dari populasi.
Tiga pejabat keamanan Pakistan pada Kamis (8/11/2018) pagi mengatakan bahwa Bibi telah dibebaskan dari penjara Multan, sebuah kota di Provinsi Punjab selatan. Dia diterbangkan ke bandara dekat ibu kota Pakistan, Islamabad, tetapi berada dalam tahanan perlindungan karena ada ancaman terhadap hidupnya.
Juru Bicara Partai TLP Ejaz Ashrafi, yang turun ke jalan setelah putusan Mahkamah Agung, mengatakan, pembebasan Bibi melanggar kesepakatan TLP dengan pemerintah yang dipimpin Perdana Menteri Imran Khan. ”Aktivis TLP gelisah karena pemerintah telah melanggar kesepakatan dengan partai kami. Para penguasa menunjukkan ketidakjujuran,” kata Ashrafi.
Pemerintah Pakistan pekan lalu sepakat untuk tidak memblokir petisi ke Mahkamah Agung guna meninjau pembebasan Bibi. Ashrafi mengatakan bahwa pemerintah juga berjanji untuk memastikan Bibi tidak meninggalkan Pakistan. Jika Pemerintah Pakistan membiarkan Bibi pergi, pemerintah akan menghadapi protes yang lebih besar yang akan dilakukan TLP dan partai-partai lainnya.
Suami Bibi, Ashiq Masih, telah meminta suaka kepada Pemerintah Inggris ataupun Amerika Serikat. Beberapa negara, termasuk Italia dan Perancis, telah menawarkan bantuan untuk Bibi. (AFP/REUTERS)