logo Kompas.id
UtamaSecepatnya Revisi UU...
Iklan

Secepatnya Revisi UU Perkawinan

Oleh
Sonya Hellen Sinombor / Rini Kustiasih
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/M6Y0cKLa_KxKUTlkW0Ori8M7AKQ=/1024x498/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2Fson-MK_1545829241-1.jpg
KOMPAS/SONYA HELLEN SINOMBOR

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yembise, memberikan keterangn pers setelah bertemu Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Rabu (26/12/2018) di Kantor MK, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS—  Jalan mencegah perkawinan anak melalui regulasi mulai terbuka, pascaputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Selain melaporkan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak secepatnya akan bertemu Dewan Perwakilan Rakyat, untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pembuat undang-undang merevisi UU Perkawinan.

Langkah ini dilakukan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yembise, setelah bertemu Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Rabu (26/12/2018) di Kantor MK, Jakarta. Perubahan UU Perkawinan mendesak, untuk mencegah praktik-praktik perkawinan anak.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000