BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Manfaat bagi Pekerja Migran
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan meningkatkan manfaat perlindungan jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia, baik yang sedang dalam masa persiapan kerja maupun yang sudah ditempatkan di negara tujuan. Peningkatan manfaat ini diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi pekerja.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, di Jakarta, Rabu (16/1/2019), mengatakan, peningkatan manfaat jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
”Sudah sepantasnya pemerintah memberikan perlindungan jaminan sosial yang lebih baik kepada pejuang devisa. Kami akan terus mengupayakan penyelenggaraan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja migran Indonesia ini dapat dirasakan oleh mereka,” ujar Agus.
Sudah sepantasnya pemerintah memberikan perlindungan jaminan sosial yang lebih baik kepada pejuang devisa.
Adapun sejumlah manfaat bagi pekerja migran Indonesia yang telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan seperti perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian yang terjadi saat pekerja menjalani persiapan atau pelatihan selama berada di negara penempatan kerja, hingga kembali ke Indonesia setelah masa kerja berakhir. Jika pekerja migran Indonesia mengalami risiko kerja tersebut, mereka akan mendapatkan santunan cacat hingga Rp 100 juta.
Pekerja juga bisa memilih untuk ikut dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat digunakan sebagai tabungan jika telah selesai menjalani masa kerja di negara penempatan.
Manfaat lainnya adalah pekerja migran Indonesia akan diberikan kompensasi apabila gagal berangkat ke negara penempatan senilai Rp 7,5 juta, bantuan tunai akibat pemutusan hubungan kerja karena kecelakaan kerja mulai dari Rp 2 juta sampai Rp 5 juta, beasiswa untuk dua anak hingga lulus sarjana atau mendapatkan pelatihan kerja, hingga bantuan penggantian tiket pesawat kepulangan mereka karena terkena kecelakaan kerja.
Tak hanya itu, melalui Permenaker No 18/2018, pekerja migran Indonesia yang terdaftar program BPJS Ketenagakerjaan juga mendapatkan penggantian kerugian karena tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah akan diberikan penggantian dengan besaran Rp 10 juta. Selain itu, jika pekerja migran terkena risiko kecelakaan kerja dan mengalami kecacatan, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan pendampingan dan pelatihan vokasional agar yang bersangkutan dapat terus berkreasi dan menghasilkan pendapatan melalui bidang usaha lain.
”Peningkatan manfaat ini dinilai sangat penting untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak dan sejahtera di masa yang akan datang bagi pekerja dan keluarganya," tutur Agus.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Migrant Care Indonesia Wahyu Susilo mengapresiasi kehadiran Permenaker No 18/2018 tentang Jaminan Sosial pekerja migran Indonesia yang setidaknya telah memberikan perluasan cakupan jaminan perlindungan atau risiko di negara tujuan bekerja.
Meski demikian, Wahyu menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan perlu membuat skema penerima bantuan iuran (PBI) jaminan sosial untuk kelompok pekerja migran Indonesia yang rentan.
”Banyak pekerja migran Indonesia bekerja di wilayah yang rentan terkena kekerasan ataupun sanksi hukuman. Pekerja yang rentan ini perlu diberikan bantuan,” ujar Wahyu.