Tak Laporkan Kekayaan, DPRD DKI Beralasan Kesulitan Teknis
Oleh
Irene sarwindaningrum
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kesulitan teknis menjadi alasan pimpinan fraksi di DPRD DKI Jakarta bahwa anggotanya tak juga mengirimkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Mereka menampik ada alasan lain di luar kesulitan teknis tersebut.
Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, kesulitan teknis itu antara lain mengumpulkan bukti yang harus dilampirkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) elektronik tersebut.
Di luar kesulitan teknis tersebut, ia menyebutkan tidak ada persoalan lain yang membuat LHKPN belum dilaporkan.
”Memang sudah ada beberapa anggota yang selesai isi, tapi kami menunggu untuk menyerahkan bersama-sama. Ini belum semua masuk,” ujarnya di Jakarta, Kamis (17/1/2019).
Menurut Gembong, Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta justru mewajibkan anggotanya untuk mengisi dan mengumpulkan LHKPN tersebut. Komitmen ini juga ditunjukkan dengan memanggil langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan bimbingan teknis pengisian LHKPN elektronik pada pertengahan 2018.
Setelah KPK merilis bahwa belum ada satu pun anggota DPRD DKI yang memasukkan LHKPN, Fraksi PDI-P DPRD DKI langsung menggelar rapat dan sepakat untuk memasukkan LHKPN tersebut paling lambat pertengahan Februari 2019.
Menurut data KPK, sepanjang 2018, tidak ada satu pun anggota DPRD DKI yang menyerahkan LHKPN. Tenggat penyerahan semula ditetapkan Maret 2018, kemudian diperpanjang Desember 2018.
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, ketidakpatuhan ini tak hanya terjadi pada 2018. Pada 2017, hanya 2 dari 106 anggota DPRD DKI wajib lapor yang mengumpulkan LHKPN untuk posisi harta kekayaan 2016.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra DKI Syarif mengatakan, hal itu terjadi karena banyak anggota DPRD DKI yang kesulitan mengisi. Apalagi, laporan LHKPN tahunan hanya imbauan, bukan kewajiban.
”Kewajiban memasukkan LHKPN hanya saat menjelang pencalonan untuk pemilu, itu pasti semua anggota akan mengirim,” ucapnya.
Syarif mengatakan, Fraksi Partai Gerindra akan mewajibkan anggotanya mengirimkan LHKPN paling lambat Maret 2019. Pengisian akan dilakukan bersama-sama guna mengatasi kesulitan teknis tersebut.
Syarif yang kembali maju sebagai anggota DPRD DKI Jakarta pada Pemilu 2019 mengatakan, dirinya tak khawatir pemilih menggunakan alasan tersebut dalam menentukan pilihannya. Sebab, menurut sejumlah riset, LHKPN belum menjadi atensi publik dalam menentukan pilihannya.