logo Kompas.id
UtamaPemecatan Tak Perlu Tunggu...
Iklan

Pemecatan Tak Perlu Tunggu Putusan MK

Oleh
IAN/BOW
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xhFXvaN1MqEAa2SJqmYpJoCy43k=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190116_PENSIUNAN-TERTAWA-LEPAS_E_web_1547625183.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Aparatur Sipil Negara yang akan segera pensiun maupun yang sudah pensiun tertawa lepas saat komedian Cak Lontong dan Nur Akbar menghibur mereka dalam acara Program Wirausaha ASN dan Pensiunan di Sentul International Convention Center, Bogor, Rabu (16/1/2019). Kegiatan ini sebagai ajang untuk menyiapkan ASN agar bisa berwirausaha setelah pensiun serta menampilkan juga produk-produk yang dihasilkan pensiunan ASN. Kegiatan ini dihadiri Presiden Joko Widodo.

Uji materi UU ASN tak bisa menjadi alasan penundaan pemecatan ASN pelaku korupsi. Penundaan dilakukan jika ada perintah dari MK.

JAKARTA, KOMPAS — Para pejabat pembina kepegawaian baik di pusat maupun di daerah diminta untuk tidak takut memberhentikan aparatur sipil negara yang berstatus terpidana korupsi. Alasan bahwa pemberhentian tidak dapat dilakukan karena ada proses uji materi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara di Mahkamah Konstitusi tidak dapat dibenarkan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000