Badan Pengawas Pemilu menyelidiki pengeluaran dana Tim Kampanye Nasional (TKN) Calon Presiden-Wakil Presiden Joko Widodo-Ma\'ruf Amin. Ini menyusul pembelian sabun senilai dua miliar rupiah oleh Joko Widodo saat kunjungan kerja sebagai Presiden di Garut, Jawa Barat, pekan lalu.
Oleh
PRADIPTA PANDU/SATRIO WISANGGENI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu menyelidiki pengeluaran dana Tim Kampanye Nasional Calon Presiden-Wakil Presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Ini menyusul pembelian sabun senilai Rp 2 miliar oleh Joko Widodo saat kunjungan kerja sebagai Presiden di Garut, Jawa Barat, pekan lalu.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochammad Afifuddin, di Jakarta, Kamis (24/1/2019), mengatakan, pihaknya menempuh dua jalur untuk menyelidiki kasus itu, yakni investigasi berdasarkan temuan dan laporan. Selain itu, meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait.
”Kalau dana tersebut digunakan dalam kegiatan kepresidenan kami tidak bisa berkomentar. Akan tetapi, nantinya kami harus mengklarifikasi ke pihak yang terkait dan terlibat,” ujarnya.
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, menambahkan, setiap tim kampanye dibolehkan menggunakan dana kampanye untuk membeli barang. Namun, setiap pembelian dan pengeluaran harus dicantumkan dalam laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
Sebelumnya, Presiden Jokowi membeli sabun cuci piring sebanyak 100.000 botol atau senilai Rp 2 miliar dari salah seorang pengusaha mikro saat kunjungan kepresidenan di Garut, Jawa Barat, Sabtu (19/1). Dana dan tujuan pembelian sabun tersebut kemudian disoroti sebagian publik.
Anggota Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Pramono Anung, menyebutkan, pembelian sabun itu menggunakan anggaran TKN. Tujuan dari pembelian sabun itu untuk menunjukkan komitmen Jokowi dalam mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Mempersilakan penyelidikan
Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani tidak mempermasalahkan rencana Bawaslu itu. Dia mempersilakan pengawas pemilu menyelidikinya.
”Ya, silakan saja. Bawaslu, kan, memang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran pemilu. Kami juga tidak akan ’kebakaran jenggot’ kalau Bawaslu mengatakan demikian,” kata Arsul, di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Sementara Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Calon Presiden-Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Mardani Ali Sera, mengkritisi pembelian sabun oleh Jokowi tersebut.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menilai hal itu tidak patut dilakukan Jokowi. Pasalnya, Jokowi berkunjung ke Garut dalam kapasitasnya sebagai Presiden, bukan calon presiden di Pemilu Presiden 2019. ”Kalau kunjungan resmi, tidak boleh menggunakan dana TKN,” katanya.
Dia pun berharap Presiden dapat segera memberikan penjelasan terkait hal itu. Selain itu, dia mendukung langkah Bawaslu menyelidikinya, bahkan berharap Bawaslu mengaudit laporan dana kampanye Jokowi-Ma’ruf.