logo Kompas.id
UtamaLegalitas Bisnis Pujasera...
Iklan

Legalitas Bisnis Pujasera Pantai Maju Belum Jelas

Oleh
M Paschalia Judith J
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wPvnpwBfNPtN6daMnOVt7uUy-gw=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190123_2137460_1548412393.jpg
KOMPAS/M PASCHALIA JUDITH J

Suasana \'Food Street\', pusajera di Pulau Maju yang berada di kawasan tanah hasil reklamasi, saat malam hari. Pujasera ini terdiri dari sekitar 35 kios.

JAKARTA, KOMPAS -- Meskipun peraturan daerah terkait kawasan reklamasi pantai utara Jakarta belum terbentuk, aktivitas usaha kuliner di Pulau Maju atau Pulau D mulai terlihat. Hal ini membuat legalitas aktivitas usaha pusat jajanan serba ada atau pujasera tersebut dipertanyakan.

Rancangan Peraturan Daerah (raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Pantai Utara dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang turut mengatur kawasan reklamasi masih dalam daftar Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD DKI Jakarta. Artinya, perda yang menjadi payung hukum kegiatan tersebut sesungguhnya belum disahkan hingga saat ini.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000