logo Kompas.id
UtamaMekanisme Dana Kampanye...
Iklan

Mekanisme Dana Kampanye Munculkan Celah

Oleh
Rini Kustiasih
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/831IMwIiZ-3-JVPyUWR_NuGsXRY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2FDSCF8727_1546423409.jpg
KOMPAS/IQBAL BASYARI

Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno menerima sumbangan dana kampanye dari sukarelawan saat meresmikan Posko Relawan di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (2/1/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Mekanisme pelaporan dana kampanye dalam Pemilu 2019 masih memunculkan celah dan pertanyaan terkait sejumlah hal dasar, semisal asal dana kampanye dan kebenaran pelaporan dana kampanye itu oleh partai politik ataupun calon anggota legsilatif. Ketidakjelasan mekanisme tidak hanya berpotensi menurunkan akuntabilitas pemilu, tetapi juga memicu munculnya ruang gelap di dalam pembiayaan kampanye yang rentan diisi dengan kepentingan transaksional.

Gugatan mengenai dana kampanye itu antara lain terungkap bila melihat besaran laporan sumbangan dana kampanye (LPSDK) yang terakhir diserahkan oleh parpol dan caleg kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2 Januari 2019. LPSDK itu jauh lebih kecil bila dibandingkan dengan LPSDK dalam Pemilu 2014. Dalam mekanisme pemilihan yang sama, bahkan dengan bobot persaingan yang lebih berat dan penyelenggaraan yang serentak dengan pemilu presiden, adanya gap atau kesenjangan dana kampanye antara Pemilu 2014 dan Pemilu 2019 ini memicu pertanyaan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000