Mendesak, Evaluasi Perijinan Konsesi di Kalimantan Tengah
Penetapan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi sebagai tersangka dugaan suap terkait perijinan pertambangan merupakan momen evaluasi perijinan di Kalimantan Tengah. Banyak pihak menduga praktek suap perijinan sudah terjadi sejak lama di semua ijin konsesi.
Oleh
Dionisius Reynaldo Triwibowo
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS – Penetapan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi sebagai tersangka dugaan suap terkait perizinan pertambangan merupakan momen evaluasi perizinan di Kalimantan Tengah. Banyak pihak menduga praktek suap perizinan sudah terjadi sejak lama di semua izin konsesi.
Sebelumnya, Jumat (1/2/2019) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kotawaringin Timur, Kalteng Supian Hadi sebagai tersangka terkait dugaan korupsi. Kerugian negara diperkirakan keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 5,8 triliun dan 711 ribu dollar Amerika Serikat.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengumumkan hasil penyidikan kasus tersebut dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (1/2/2019). (Kompas, Jumat 1/2/2019). Baca juga Korupsi Sumber Daya Alam Harus Jadi Prioritas KPK
Kasus itu, menurut Laode, setara dengan kasus KTP Elektronik dan BLIBI. Kasus KTP merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun sedangkan BLBI merugikan negara sebesar Rp 4,58 triliun. Sampai saat ini KPK baru menetapkan Supian Hadi sebagai tersangka utama.
Selama menjadi Bupati Kotawaringin Timur pada periode 2010-2015, Supian diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dan menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Billy Indonesia (BI), dan PT Aries Iron Mining (AIM) di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Habib Said Ismail tak berkomentar banyak. Ia menyayangkan kejadian tersebut dan akan terus memantau proses hukum yang berlangsung.
“Tetapi sampai sekarang kan belum ada penangkapan, kami ikuti dahulu kasusnya seperti apa,” kata Habib singkat di Palangkaraya, Minggu (3/2/2019).
Kasus tersebut juga menyita perhatian pegiat lingkungan di Kalteng. Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng Dimas Novian Hartono mengungkapkan apresiasinya terhadap tindakan KPK di Kalteng. Ini merupakan bukti pengawasan KPK terhadap pengelolaan sumber daya alam di Kalteng.
“Harusnya pemerintah provinsi melihat kejadian ini sebagai momentum untuk melakukan evaluasi perizinan yang ada di Kalteng, karena dapat dimungkinkan permasalahan serupa terjadi di kabupaten lainnya,” kata Dimas.
Harusnya pemerintah provinsi melihat kejadian ini sebagai momentum untuk melakukan evaluasi perizinan yang ada di Kalteng, karena dapat dimungkinkan permasalahan serupa terjadi di kabupaten lainnya
Dimas mengungkapkan, sebelumnya KPK melakukan OTT terhadap empat anggota DPRD Provinsi Kalteng dan tiga pengusaha sawit di wilayah Kabupaten Seruyan, Kalteng. Setelah kejadian itu, tak ada tindak lanjut pemerintah untuk mengevaluasi perijinan.
“Tak ada niatan (evaluasi) sama sekali dan terkesan dibiarkan. Evaluasi merupakan langkah penting pemerintah untuk memberantas korupsi di sektor swasta,” kata Dimas.
Hal serupa juga diungkapkan Koordinator Save Our Borneo (SOB) Safrudin. Menurutnya, selama ini proses hukum hanya sebatas pada pelaku utama namun tidak memberikan efek pada kerusakan lingkungan yang terjadi akibat pemberian izin yang korup.
“Hukumnya hanya untuk pejabat saja baik pemerintah maupun korporasi. Tetapi korporasi yang izinnya ilegal kan operasinya juga ilegal, harusnya ada pencabutan izin. Ini juga bagian dari menjaga lingkungan, yakni penegakan hukum,” ungkap Safrudin.
Pemerintah dan penegak hukum, tambah Safrudin, harusnya memberikan sanksi berat kepada perusahaan pemegang izin yang terlibat kasus korupsi. Pencabutan izin dan sampai larangan usaha di tempat lainnya di Indonesia menjadi putusan yang dinilai tepat.
“Kami berharap aparat penegak hukum lainnya harus lebih serius dalam mengungkap kasus korupsi di sektor sumber daya alam atau kejahatan lingkungan di seluruh Kalteng,” kata Safrudin.