logo Kompas.id
UtamaMendesak, Evaluasi Perijinan...
Iklan

Mendesak, Evaluasi Perijinan Konsesi di Kalimantan Tengah

Penetapan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi sebagai tersangka dugaan suap terkait perijinan pertambangan merupakan momen evaluasi perijinan di Kalimantan Tengah. Banyak pihak menduga praktek suap perijinan sudah terjadi sejak lama di semua ijin konsesi.

Oleh
Dionisius Reynaldo Triwibowo
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/f2lL79rASIxuKdSsBHKFnHqKjko=/1024x497/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190201_190818_1549031135-e1549031150381-1.jpg
ERIKA KURNIA UNTUK KOMPAS

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kanan-kiri) mengadakan konferensi pers terkait penetapan kasus tersangka terhadap Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Supian Hadi, di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (1/2/2019).

PALANGKARAYA, KOMPAS – Penetapan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi sebagai tersangka dugaan suap terkait perizinan pertambangan merupakan momen evaluasi perizinan di Kalimantan Tengah. Banyak pihak menduga praktek suap perizinan sudah terjadi sejak lama di semua izin konsesi.

Sebelumnya, Jumat (1/2/2019) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kotawaringin Timur, Kalteng Supian Hadi sebagai tersangka terkait dugaan korupsi. Kerugian negara diperkirakan keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 5,8 triliun dan 711 ribu dollar Amerika Serikat.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000