logo Kompas.id
UtamaFasilitas Umum di Kotawaringin...
Iklan

Fasilitas Umum di Kotawaringin Timur Masuk dalam Lokasi Izin Tambang

Kasus korupsi yang menimpa Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi dinilai merupakan bentuk keserampangan pemberian ijin pertambangan di Kalimantan Tengah. Lokasi ijin yang diberikan meliputi kawasan rumah sakit, jalan-jalan raya kabupaten, bahkan kantor camat.

Oleh
Dionisius Reynaldo Triwibowo
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tpoq-_m3mXCiIeacbXUYdfnRgm4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2FDSC00491_1549438848-1.jpg
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Jhon Krisli saat ditemui Kompas di ruang kerjanya di Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Senin (4/2/2019).

SAMPIT, KOMPAS — Kasus korupsi yang menimpa Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Supian Hadi dinilai merupakan bentuk keserampangan pemberian izin pertambangan di Kalimantan Tengah. Lokasi izin yang diberikan meliputi kawasan rumah sakit, jalan-jalan raya kabupaten, bahkan kantor camat.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Kotawringin Timur Jhon Krisli saat ditemui Kompas pada Senin (4/2/2019) lalu. Jhon mengungkapkan, kasus tersebut sudah mencuat pada tahun 2010 saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur di periodenya yang sama.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000