JAKARTA, KOMPAS — Lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (nonaktif) sama-sama divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Kelimanya terbukti menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Kelima terdakwa itu adalah Rijal Sirait, Fadyl Nurzal, Rooslynda Marpaung, yang merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, serta Rinawati Sianturi dan Tiaisah Ritonga sebagai anggota DPRD Sumut dua periode berturut, 2009-2014 dan 2014-2019.
Rijal, Fadyl, Rooslynda, dan Rinawati divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, hak untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama dua tahun.
Hal itu disampaikan majelis hakim yang diketuai hakim Hariono pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/2/2019).
”Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara pada masing-masing empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan,” kata Hariono.
Hukuman yang disampaikan hakim itu sesuai dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, mereka dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Tak hanya itu, jaksa juga menuntut hak dipilih dalam jabatan publik dicabut selama empat tahun.
Majelis hakim memutuskan para terdakwa tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti dalam perkara ini karena para terdakwa telah mengembalikan semua uang yang diterima sesuai dengan yang diserahkan oleh terdakwa tersebut dan disetorkan ke kas negara.
Vonis Tiaisah
Dalam sidang yang dilakukan terpisah, Tiaisah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Tak hanya itu, ia juga diperintahkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 297,5 juta. Selain itu, hak untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama dua tahun.
”Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Hakim Ketua Hastopo.
Rijal terbukti menerima uang suap dari Gatot sebesar Rp 477,5 juta, Fadly Rp 960 juta, Rooslynda Rp 885 juta, Rinawati Rp 504,5 juta, dan Tiasiah Rp 480 juta.
Mereka disebut menerima uang suap terkait dengan kasus pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012 dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.
Adapun tujuan pemberian uang itu agar mereka memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014, APBD Perubahan TA 2014, dan APBD TA 2015. Selain itu, agar mereka juga menyetujui pengesahan LPJP APBD TA 2014.
Atas putusan tersebut, Rijal menerima semua putusan yang diberikan hakim. Sementara itu, keempat terdakwa lainnya memberikan respons untuk ”pikir-pikir”. Begitu pun dengan jaksa KPK yang memilih respons ”pikir-pikir”.
Kelima anggota DPRD tersebut dinilai melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (MELATI MEWANGI)