logo Kompas.id
UtamaLima Anggota DPRD Sumut...
Iklan

Lima Anggota DPRD Sumut Terbukti Terima Uang Suap

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fIKCYBD5Mhc6FTK8mKanXPlrK2w=/1024x644/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190214_170534_1550138954.jpg
MELATI MEWANGI UNTUK KOMPAS

Sidang pembacaan putusan hakim untuk beberapa terdakwa anggota DPRD Sumatera Utara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/2/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (nonaktif) sama-sama divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Kelimanya terbukti menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Kelima terdakwa itu adalah Rijal Sirait, Fadyl Nurzal, Rooslynda Marpaung, yang merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, serta Rinawati Sianturi dan Tiaisah Ritonga sebagai anggota DPRD Sumut dua periode berturut, 2009-2014 dan 2014-2019.

Editor:
Emilius Caesar Alexey
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000