Perlu Akuntabilitas dan Pengawasan Ketat Dalam Penggunaan Dana Swakelola
Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS-- Rencana Pemerintah Provinsi DKI untuk membuka keran pelaksanaan pembangunan oleh organisasi masyarakat melalui dana swakelola perlu dikaji lebih lanjut.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert NA Endi Jaweng mengatakan, dana swakelola jangan digunakan sebagai alat untuk \'bagi-bagi jatah\' kepada segelintir ormas maupun kelompok masyarakat tertentu. Ia menuturkan, perlu ada regulasi yang ketat untuk mengatur program dana swakelola ini.
"Jakarta itu konteks dan nuansa politiknya sangat kental. Jangan sampai program dana swakelola ini dijadikan sebagai ajang bagi-bagi jatah kepada ormas maupun kelompok masyarakat tertentu untuk balas jasa," ucapnya saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (14/02/2019).
Jangan sampai program dana swakelola ini dijadikan sebagai ajang bagi-bagi jatah kepada ormas maupun kelompok masyarakat tertentu untuk balas jasa
Menurut Robert, pengucuran dana swakelola ini memang dimungkinkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kemudian, dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 8 tahun 2018 tentang pedoman swakelola, memungkinkan agar ormas dan masyarakat bisa menggunakan dana swakelola untuk mengembangkan desa atau kampungnya.
Namun, Robert mengatakan, program yang telah berjalan di sejumlah daerah ini dirasa tidak efektif. "Dana swakelola ini konsepnya kan hampir sama dengan dana hibah di desa-desa yang pertanggungjawabannya tidak jelas. Oleh sebab itu, perlu ada standarisasi dan akuntabilitas jika DKI ingin menjalankan program ini," tuturnya.
Robert menjelaskan, hingga saat ini belum ada standarisasi serta akuntabilitas yang dibentuk oleh Pemprov DKI untuk dana swakelola. Standarisasi ini diperlukan agar proyek atau kegiatan yang dilakukan oleh ormas maupun kelompok masyarakat memiliki standar kualitas yang jelas. Selain itu, akuntabilitas juga diperlukan agar dana tersebut tidak disalahgunakan oleh kelompok masyarakat maupun Pemprov.
Standarisasi ini diperlukan agar proyek atau kegiatan yang dilakukan oleh ormas maupun kelompok masyarakat memiliki standar kualitas yang jelas
"Jadi nanti tidak bisa hanya asal mengajukan proposal, kemudian ormas atau kelompok tertentu mendapat dana. Jika ingin dibentuk Pergubnya, harus jelas tujuan swakelola ini," ujarnya.
Sebelumnya, Anies berencana untuk membentuk peraturan gubernur untuk mengatur dana swakelola ini. Ia membantah jika dana swakelola disamakan dengan dana hibah. Menurut ia masyarakat perlu dilibatkan dalam program pembangunan perkampungan, sehingga tidak hanya dilakukan oleh pemerintah dan swasta saja.
"Jangan gunakan istilah penerima, karena itu seperti konsep hibah. Masyarakat ini merupakan pelaksana. Sebagai pelaksana, mereka menjalankan kewajiban yang sudah ditetapkan pemerintah untuk memenuhi target-target," katanya di Balaikota, Jakarta.
Menurut Anies, anggaran yang disediakan merupakan anggaran yang sudah ada dalam pos APBD DKI Jakarta. Ia beranggapan bahwa masyarakat bisa menjalankan kewajiban dan memenuhi target pembangunan dengan adanya dana swakelola.
"Contohnya dalam proyek pengerasan jalan untuk kampung, ada gang yang dikerjakan oleh swasta dan ada satu gang lagi yang dikerjakan oleh ormas. Anggarannya sama dan standar pengerasan jalannya harus sama," katanya.
Upaya Anies ini mendapat kritik keras dari Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. Menurut ia, mekanisme dana swakelola ini bisa membuka peluang penyelewengan karena kurangnya pengetahuan ormas dalam mengelola dana pemerintah.
Robert menambahkan, agar tidak terjadi penyelewengan tersebut, perlu ada pengawas serta pendamping ormas supaya dana swakelola ini tidak disalahgunakan. Tugas ini bisa dilakukan oleh Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Agar tidak terjadi penyelewengan tersebut, perlu ada pengawas serta pendamping ormas supaya dana swakelola ini tidak disalahgunakan.
"Saya melihat fungsi TGUPP ini semakin tidak jelas arahnya. Ada baiknya, mereka ditugaskan untuk mengawasi dan membimbing masyarakat untuk penggunaan dana swakelola ini," katanya.