logo Kompas.id
UtamaLima Pengedar Narkoba Jaringan...
Iklan

Lima Pengedar Narkoba Jaringan Lubuk Linggau Divonis 20 Tahun Penjara

Oleh
RHAMA PURNA JATI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/g-lafCHVd77MFwcZppqI3IjdhZY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2FWhatsApp-Image-2019-02-15-at-18.20.47_1550230579.jpeg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

David Haryanto mendengarkan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang. Bersama empat rekannya, David divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, Jumat (15/2/2019). David adalah orang yang mengendalikan transaksi narkoba saat mendekam di Lapas Kelas II A Lubuk Linggau karena kasus narkoba.

PALEMBANG, KOMPAS — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang menghukum 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap lima terdakwa pengedar narkoba jaringan Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Jumat (15/2/2019). Jaringan ini dikendalikan oleh David Haryanto, narapidana narkoba di Lapas Kelas II A Lubuk Linggau.

Kelimanya terbukti mengedarkan 3 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi. Mereka dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ”Terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba dan terlibat dalam permufakatan jahat,” kata Ketua Majelis Hakim Achmad Suhel.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000