Pemerintah mengebut proses verifikasi data tenaga honorer yang telah mendaftar sebagai calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Pasalnya, proses itu harus selesai sebelum pelaksanaan tes berlangsung pada 23 Februari mendatang.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mengebut proses verifikasi data tenaga honorer yang telah mendaftar sebagai calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Pasalnya, proses itu harus selesai sebelum pelaksanaan tes berlangsung pada 23 Februari mendatang.
”Sekarang sedang tahap verifikasi. Pokoknya, sebelum seleksi, data (calon PPPK) harus sudah verified semua,” ujar Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) Setiawan Wangsaatmaja di Jakarta, Selasa (19/2/2019).
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), sebanyak 362 pemerintah daerah telah menyampaikan usulan kebutuhan PPPK. Tercatat, hingga hari ini jumlah akun pendaftar PPPK mencapai 95.290. Sementara itu, peserta yang telah selesai mendaftar berjumlah 87.561 pelamar.
Setiawan mengatakan, proses verifikasi harus segera selesai agar tidak mengganggu tahap perekrutan PPPK selanjutnya. Dia menyebutkan, tahap tes akan digelar 23-24 Februari 2019. Kemudian, pengumuman hasil tes akan dikeluarkan pada 1 Maret 2019 oleh BKN dan pemerintah daerah.
”Kami akan terus berkoordinasi dengan BKN agar selesai tepat waktu,” tutur Setiawan.
Secara terpisah, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, hingga saat ini data pelamar yang telah diverifikasi sebanyak 30.111 pelamar. Dengan demikian, masih ada 57.450 pelamar yang belum diverifikasi.
”Verifikasi masih belum selesai. Sejauh ini semua masih sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” kata Bima.
Solusi pemerintah
Untuk diketahui, menjadi PPPK merupakan solusi yang ditawarkan pemerintah guna menjawab tuntutan tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Tuntutan menjadi PNS itu sulit dipenuhi karena pemerintah terbentur pada aturan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Salah satunya, untuk menjadi PNS, usianya maksimal 35 tahun. Sementara sebagian tenaga honorer sudah berusia di atas 35 tahun.
Sebagai gambaran, saat tes CPNS tahun lalu, dari total 438.590 tenaga honorer yang tercatat di basis data BKN, hanya 13.347 tenaga honorer yang bisa mengikuti tes CPNS. Lainnya tidak bisa mengikuti tes karena tidak memenuhi kriteria menjadi PNS, seperti diatur di dalam UU No 5/2014.
Namun, untuk bisa menjadi PPPK, tenaga honorer tetap harus lolos seleksi. Ini seperti pernah disampaikan pula oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin. Hanya dia menjanjikan, tes yang ada kelak tidak ketat seperti tes pada perekrutan CPNS.
”Saya sudah pesan dengan tim panselnas, (kerumitan tes) jangan disamakan dengan PNS. Kalau disamakan, bisa tak lulus semua. Justru tesnya nanti akan kami beri afirmasi,” kata Syafruddin, beberapa waktu lalu.