JAKARTA, KOMPAS — Masyarakat diajak untuk melaporkan arsip berupa Kartu Keluarga ke layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan identitas terkait tunggakan pajak mobil mewah yang terjadi di Jakarta Barat.
Fasilitas pelaporan arsip tersebut disediakan Samsat Jakarta Barat, Minggu (24/2/2019), saat kegiataan Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. Masyarakat turut mampir untuk memeriksa apakah kartu identitas mereka telah terdaftar sesuai dengan pemilikan kendaraan saat ini.
Kepala Unit Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Samsat Jakarta Barat, Elling Hartono, mengatakan, kegiatan ini menjadi upaya yang dilakukan selain penagihan tunggakan pajak dari rumah ke rumah. Menurut dia, saat ini masih banyak orang yang belum tahu kalau identitas mereka disalahgunakan oleh penunggak pajak.
Elling mencontohkan, ada 24 kasus tunggakan pajak mobil mewah yang berkaitan dengan ketidaksesuaian identitas per Desember 2018. Ada pun mobil mewah yang dimaksud adalah mobil dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) di atas 1 miliar.
"Dari 24 kasus per akhir tahun kemarin, ada 9 penunggak pajak yang alamatnya sulit ditemukan karena bermasalah. Dari operasi penagihan pajak itu, ada sekitar 4 wajib pajak yang alamatnya nyasar ke masyarakat miskin," kata Elling.
Elling menduga, alamat tunggakan pajak mobil mewah yang menuju ke masyarakat miskin ini karena arsip identitas mereka tidak dijaga dengan baik. Masyarakat miskin dengan mudah meminjamkan KTP atau KK mereka untuk hibah sembako. Bahkan, mereka mendapatkan pemberian itu dari pihak yang tidak dikenal.
Atas dasar kejadian itu, Elling mengimbau masyarakat untuk melaporkan arsip identitas ke Samsat wilayah masing-masing. Dari operasi pelaporan arsip tersebut, pihak Samsat juga dapat melakukan tindak lanjut bila ada kasus penyalahgunaan identitas.
Mempermudah
Pelaporan masyarakat juga dapat mempermudah Samsat untuk mengejar tunggakan pajak mobil mewah. Menurut data Samsat Jakarta Barat per 31 Januari 2019, ada 204 kendaraan bermotor di Jakarta Barat yang akumulasi tunggakannya mencapai Rp 7,5 miliar.
Samsat Jakarta Barat menargetkan potensi penerimaan pajak mereka bisa mencapai Rp 1,96 triliun. Sementara itu, penerimaan pajak saat ini sekitar Rp 237 miliar atau hanya 12,05 persen dari potensi yang dapat dicapai.
"Mobil mewah ini rentang tunggakan pajaknya beragam, mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 200 juta. Sejumlah merek mobil ini meliputi Bentley, Ferrari, Porsche, Mercedez Benz, Lamborghini, serta sejumlah merek lain yang memiliki NJKB di atas Rp 1 miliar," kata Elling.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, mengatakan bahwa penerimaan pajak dari mobil mewah memang sedang digenjot. Sebagai gambaran, ia mengatakan ada sebanyak 2.667 mobil mewah yang menunggak pajak dengan akumulasi nilai sebesar Rp 89 miliar.
Ia mengatakan, Jakarta Barat memiliki nilai penerimaan pajak mobil mewah terbesar bila dibanding wilayah lain. "Masih lebih tinggi bila dibanding Jakarta Utara dan Selatan, walau saya tidak ingat detil berapa jumlahnya," kata Faisal.
Faisal mengatakan, tunggakan pajak mobil mewah masih akan terus diburu secara rumah ke rumah. Selain itu, tahun ini BPRD juga mengupayakan pemantauan mobil mewah yang menunggak pajak lewat kamera pemantau yang ada di Jakarta lewat CCTV milik dinas perhubungan tingkat provinsi.