logo Kompas.id
UtamaKPU Punya Kedudukan Hukum...
Iklan

KPU Punya Kedudukan Hukum Ajukan Uji Materi

Oleh
Rini Kustiasih
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-ldAaNZSjEEVyx1cXhbkxcO2onA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190223rad01_1550994842-e1550995046498-3.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Warga mengurus surat pindah memilih (A5) untuk dapat memberikan hak pilihnya dalam Pemilu 2019 di luar domisili asal, Sabtu (23/2/2019), di Kantor KPU Jakarta Selatan. Layanan mengurus surat pindah memilih akan dibuka hingga 17 Maret. Dari rekapitulasi daftar pemilihan tambahan secara nasional tahap pertama KPU yang berakhir pada 17 Februari, tercatat 275.923 pemilih dari 87.483 tempat pemungutan suara telah mengurus surat pindah memilih.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum dipandang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi (judicial review)Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan upaya pencetakan surat suara bagi daftar pemilih tambahan yang pindah memilih. Dengan demikian, KPU tidak perlu menunggu ada permohonan dari warga yang berpotensi dirugikan karena tidak bisa memilih lantaran kekurangan surat suara.

Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Sigit Pamungkas mengatakan, KPU sebagai lembaga negara yang menyelenggarakan pemilu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Artinya, KPU dapat mengambil inisiatif menjadi pemohon uji materi atas Pasal 344 Ayat (2) UU Pemilu yang mengatur pencetakan surat suara berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) ditambah dengan 2 persen surat suara cadangan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000