Regenerasi Tenaga Kerja Perlu Jadi Fokus di Debat Presidensial ke-3
Oleh
Ingki Rinaldi
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Regenerasi tenaga kerja diharapkan jadi fokus pembahasan dalam debat presidensial ke-3 pada Pemilu Presiden 2019 yang mempertemukan calon wakil presiden KH Ma’ruf Amin dan calon wakil presiden Sandiaga Uno. Regenerasi tenaga kerja yang dimaksud utamanya di bidang pertanian, perikanan, perkebunan, dan peternakan.
Peneliti Pusat Penelitian Kependudukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Andy Ahmad Zaelany yang fokus pada riset ketenagakerjaan, Selasa (26/2/2019) di Jakarta, menanggapi hal tersebut menyusul sesi debat dengan tema pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, serta sosial dan kebudayaan pada 17 Maret kelak. Menurut Andy, aspek ketenagakerjaan masih berpusar pada isu pengangguran, kualitas tenaga kerja terutama dalam kaitannya dengan revolusi industri 4.0, tenaga kerja asing, pengupahan, dan regenerasi pekerja.
“Yang paling memprihatinkan, masalah regenerasi pekerja pertanian, termasuk perkebunan serta peternakan, dan perikanan,” sebut Andy.
Menurut Andy, keunggulan komparatif dan ketahanan pangan Indonesia berada pada bidang pertanian dan perikanan. Akan tetapi hanya sekitar 30 persen yang menempuh pendidikan dan pelatihan di bidang-bidang tersebut.
Selain itu, kebutuhan tenaga kerja di bidang-bidang itu juga tercatat masih paling banyak belum terpenuhi. Ini masih ditambah dengan tingkat kerentanan pekerja di bidang-bidang tersebut yang diketahui paling tinggi tatkala mesti menghadapi lansekap revolusi industri 4.0.
Ia menambahkan, revolusi industri 4.0 merupakan sebuah keniscayaan dan mesti dihadapi dengan menyiapkan diri. Di dalamnya, termasuk pengembangan sumber daya manusia dan kualitas tenaga kerja, serta meningkatkan daya saing menjadi salah satu kunci untuk menghadapi keadaan tersebut.
Perhatikan Rekomendasi
Sementara terkait persiapan teknis jelang debat ke-3, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fritz Edward Siregar saat dihubungi pada hari yang sama mengutarakan ihwal sejumlah rekomendasi yang diberikan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Rekomendasi itu diantaraya agar tim kampanye mengurangi jumlah pendukung yang hadir di lokasi debat dan larangan membawa alat peraga kampanye.
Fritz menegaskan, debat bukanlah tentang adu yel-yel antara pendukung capres dan cawapres, melainkan mengenai semangat yang diberikan bagi calon masing-masing. Ia juga mengingatkan agar tim kampanye masing-masing pasangan calon bisa mengatur perilaku pendukung masing-masing calon yang tengah berdebat.
Menurut Fritz, sejumlah hal yang tidak boleh dilakukan dalam sesi debat sebagai salah satu bentuk kampanye, di antaranya seperti tercantum dalam Pasal 280 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang berisikan aturan mengenai Larangan Dalam Kampanye. Salah satunya adalah larangan menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.