Sidang Perdana Ratna Sarumpaet Digelar Kamis di PN Jaksel
Oleh
M Fajar Marta
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS— Kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet memasuki tahapan lanjutan. Sidang perdana kasus itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Kepala Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur, di Jakarta, Selasa (26/2/2019), mengatakan, agenda sidang perdana itu adalah pembacaan dakwaan Ratna dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya sidang akan dimulai pukul 09.00 dan terbuka untuk umum.
Sidang akan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jaksel Joni dan didampingi anggota majelis hakim lainnya, yakni Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. Sementara itu, anggota tim JPU dalam persidangan antara lain, Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M Sany, dan Las Maria Siregar.
Sidang akan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jaksel Joni dan didampingi anggota majelis hakim lainnya, yakni Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih
Kasus ini berawal dari beredarnya kabar bahwa Ratna dianiaya orang tak dikenal pada 21 September 2018. Tidak lama kemudian, Ratna mengakui bahwa kabar itu hanya hoaks belaka pada Rabu (3/10/2018).
Kemudian, Ratna ditangkap oleh polisi pada 4 Oktober 2018, di Bandara Soekarno- Hatta, saat akan bertolak ke Chile, Amerika. Ratna pun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus hoaks penganiayaan terhadap dirinya. Sejak saat itu, ia ditahan di tahanan markas Polda Metro Jaya (PMJ) dan sempat ditahan ke Kejaksaan Jaksel. Namun, Ratna kembali menghuni tahanan PMJ karena alasan kesehatan.
Polda Metro Jaya telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (31/1/2019). Dalam perkara ini, Ratna dikenai pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dihubungi secara terpisah, Insank Nasruddin, pengacara Ratna, menyampaikan, tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang perdana pada lusa. Ia optimistis menghadapi sidang itu, karena ia telah membentuk tim penasehat hukum jauh hari sebelum proses sidang.
“Saat sidang perdana, kita hanya mendengar dakwaan dari pihak jaksa penuntut umum,” katanya.
Selanjutnya, tim penasehat hukum akan memeriksa isi dakwaan tersebut. Menurut Insank, apabila dalam dakwaan itu ada dakwaan yang mengandung cacat formil atau materil, maka pihaknya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Rencananya sidang tersebut akan dihadiri oleh anak-anak dan kerabat Ratna. “Insyaallah hadir untuk memberikan support,” pungkas Insank.