logo Kompas.id
UtamaSebagian Besar Pengelola Belum...
Iklan

Sebagian Besar Pengelola Belum Sesuaikan Aturan

Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1jvTBKu989dcLbgDcFOqkBKpzLI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181128_APARTEMEN_A_web_1543409900.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (28/11/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Sebagian besar pengelola rumah susun milik di DKI Jakarta masih belum mau mengikuti Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. Pengelola menganggap, aturan ini masih belum sesuai secara hukum dan belum bisa segera diimplementasikan. Padahal, pergub ini bisa menjamin kepercayaan calon pembeli apartemen dan solusi di tengah lesunya bisnis penjualan apartemen.

Ketua Umum Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (Aperssi) Ibnu Tadji mengungkapkan, dari 195 rumah susun milik (rusunami) yang ada di Jakarta, baru 10 rusunami yang menyesuaikan aturan baru tersebut. Padahal, 195 rusunami ini telah mendapatkan SK penetapan pengelola perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS).

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000