WNA Wajib Memiliki KTP-el tetapi Tak Punya Hak Pilih
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan mewajibkan setiap warga negara asing yang sudah memiliki izin tinggal tetap untuk memiliki kartu tanda penduduk elektronik. Namun bukan berarti setelah memiliki dokumen tersebut, mereka bisa masuk dalam daftar pemilih tetap pemilu, apalagi memiliki hak pilih di pemilu.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan hal itu untuk mengklarifikasi informasi mengenai adanya warga negara asing (WNA) yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) untuk kepentingan pemenangan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2019. Bahkan WNA itu masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.
"Sesuai Pasal 63 dan 64 Undang-Undang Administrasi Kependudukan, WNA yang sudah memiliki izin tinggal tetap wajib mengurus KTP-el," kata Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh saat jumpa pers, di Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Di Pasal 63 ayat 1 UU 24/2013 disebutkan, orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur tujuh belas tahun atau telah kawin atau pernah kawin, wajib memiliki KTP-el. Kemudian di Pasal 64 ayat 7 huruf b disebutkan, KTP-el untuk orang asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku izin tinggal tetap.
Selain diamanahkan oleh UU 24/2013, KTP-el WNA juga bagian dari penerapan sistem nomor identitas tunggal. KTP-el untuk WNA juga membuka kesempatan bagi orang asing agar bisa memperoleh fasilitas pelayanan publik, seperti perbankan dan kesehatan.
"Orang asing juga dapat pelayanan publik di Indonesia, seperti bank, sekolah, dan pelayanan rumah sakit," kata Zudan.
Saat ini, berdasarkan data Ditjen Dukcapil Kemendagri, terdapat lebih kurang 1.600 KTP-el WNA. Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali, menjadi provinsi terbanyak yang menerbitkan KTP-el untuk WNA.
Untuk membedakan KTP-el WNA dan KTP-el milik WNI, menurut Zudan, bisa terlihat dari masa berlaku KTP-el yang tertera di kartu. Untuk KTP-el milik WNI, masa berlakunya seumur hidup sedangkan untuk WNA disesuaikan dengan masa berlaku izin tinggal tetap.
Selain itu, keterangan di dokumen seperti status agama, perkawinan, pekerjaan, dan kewarganergaan dituliskan dalam bahasa Inggris.
Hak pilih
Sekalipun WNA memiliki KTP-el, Zudan menegaskan mereka tidak memiliki hak pilih di pemilu. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tegas menyebutkan, pemilih di pemilu adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah menikah atau pernah menikah.
Mengenai masuknya Nomor Induk Kependudukan dari KTP-el milik WNA asal China ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Cianjur untuk Pemilu 2019, dan kemudian viral di media sosial bahwa ada WNA di DPT, Zudan menyebut Komisi Pemilihan Umum Cianjur telah melakukan kekeliruan saat memasukkan data ke dalam daftar pemilih.
"Supaya tidak terjadi lagi salah input, kami berharap KPU bisa optimal menggunakan data base kependudukan dari Dukcapil, sehingga tidak lagi menginput secara manual satu persatu," ujar Zudan.
Anggota KPU Viryan Aziz mengatakan pihaknya telah mencek informasi itu. Dari hasil pengecekan, WNA di DPT terjadi karena petugas KPU di daerah kurang cermat saat memasukkan data. Namun pihaknya memastikan keteledoran petugas itu telah dikoreksi, sehingga dipastikan tidak ada WNA di DPT.
Sementara menurut Anggota KPU Wahyu Setiawan, KPU masih dalam proses mengidentifikasi permasalahan itu secara rinci dengan semua pihak, baik KPU di daerah ataupun Ditjen Dukcapil Kemendagri. “Beri kami waktu untuk mempelajari kejadian ini karena kami juga perlu berkoodinasi dengan lembaga yang berwenang mengeluarkan KTP-el,” ujarnya. (DIONISIO DAMARA)