Mulai Hari Ini, Asosiasi Ritel Kurangi Kantong Plastik
Oleh
Irene sarwindaningrum
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia mulai menjalankan program pengurangan kantong plastik sekali pakai untuk seluruh gerai perusahaan dalam asosiasi tersebut secara bertahap mulai 1 Maret 2019. Program juga dijalankan di Jakarta meskipun peraturan gubernur soal pembatasan kantong plastik sekali pakai belum terbit.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey mengatakan, pengurangan dilakukan dengan menerapkan program kantong plastik tidak gratis (KPTG). Dalam program ini, kantong plastik sekali pakai (keresek) akan diberlakukan sebagai barang dagangan sehingga konsumen harus membayar keresek yang digunakan.
”Cara dan waktu pemberlakuan dilakukan sesuai dengan kesiapan perusahaan masing-masing,” ujarnya saat mendeklarasikan program tersebut di Jakarta, Kamis (28/2/2019).
Cara dan waktu pemberlakuan dilakukan sesuai dengan kesiapan perusahaan masing-masing.
Program ini pernah diujicobakan pada 2016 oleh Aprindo. Namun, pelaksanaan terhenti karena adanya polemik uang pembelian keresek akan masuk ke mana. Sebagai solusi dari polemik itu, saat ini keresek diberlakukan sebagai barang dagangan sehingga akan masuk sebagai transaksi di gerai. Satu keresek akan dihargai minimal Rp 200 per kantong.
Terdapat 31 perusahaan ritel dalam deklarasi tersebut. Ritel-ritel itu merupakan ritel populer di masyarakat yang mempunyai ribuan gerai di seluruh Indonesia, antara lain Alfamart, Alfamidi, Foodhall, Ace Hardware, Super Indo, Matahari, Robinson, dan Sogo.
Menurut Roy, program ini merupakan bentuk komitmen sektor ritel untuk mengurangi sampah plastik. Diharapkan konsumen semakin terbiasa untuk membawa tas berbelanja sendiri yang bisa digunakan berkali-kali. Selain itu, Aprindo juga merekomendasikan penggunaan keresek mudah terurai kepada anggotanya.
Program ini, lanjut Roy, dijalankan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis serta Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis.
Gerai-gerai Super Indo sudah memberlakukan KPTG sejak 2016. Menurut Head of Corporate Affairs and Sustainability PT Lion Super Indo Yuvlinda Susanta, program ini sudah bisa mengurangi penggunaan kantong plastik di Super Indo lebih dari 50 persen.
Sebelum adanya program ini, penggunaan rata-rata kantong plastik di Super Indo 2,7 sekali transaksi. Saat ini, rata-rata penggunaan kantong plastik bisa ditekan hingga 0,8 kantong plastik per transaksi.
Menanti aturan
Aprindo menyayangkan belum adanya payung hukum dari pemerintah pusat terkait pembatasan kantong plastik sekali pakai ini. Akibatnya, banyak daerah menerapkan aturan yang berbeda. Perbedaan aturan ini mempersulit sektor ritel yang berjejaring secara nasional.
Payung hukum yang diharapkan terbit itu adalah aturan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sehingga dapat menyeragamkan aturan di daerah-daerah.
Saat ini, empat daerah sudah menerapkan pelarangan kantong plastik, yaitu Kota Balikpapan, Denpasar, Samarinda, dan Kota Bogor.
”Kalau bentuknya pelarangan, konsumen kami yang belum siap. Konsumen harusnya tetap diberi pilihan dan tetap punya hak menggunakan kantong plastik kalau memang terpaksa dengan membayar sejumlah uang,” ucapnya.
DKI Jakarta menghasilkan sampah kantong plastik dalam jumlah besar. Menurut Data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, sampah kantong plastik sekali pakai yang dihasilkan Jakarta 1.800-2.400 ton kantong belanja plastik per tahun atau 240 juta-300 juta lembar kantong belanja plastik. Jumlah ini mampu memenuhi 124 bus Transjakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pernah berencana menerbitkan peraturan pembatasan kantong plastik sekali pakai. Namun, hingga berita disusun, peraturan itu belum juga terbit.
Sri Bebasari dari International Solid Waste Association mengatakan, masih perlu evaluasi efektivitas program pembatasan keresek di ritel dalam mengurangi sampah plastik ke tempat pembuangan akhir (TPA). Sebab, dalam sejumlah penelitian, program ini belum berhasil mengurangi sampah plastik ke TPA karena masyarakat yang semula menggunakan plastik keresek beralih menggunakan kantong plastik khusus sampah yang justru lebih tebal dan lebih sulit terurai.
Peneliti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Natalia Kurniawati mengatakan, dalam pembatasan penggunaan kantong keresek, aturan pembatasan keresek harus tetap memberikan pilihan kepada konsumen. Sektor usaha juga harus diberlakukan sebagai konsumen yang perlu diakomodasi dalam menjalankan aturan itu.