logo Kompas.id
UtamaKetua KPU Palembang Diadukan...
Iklan

Ketua KPU Palembang Diadukan Melanggar Kode Etik

Oleh
Rhama Purna Jati
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mvM0Djk5SX8Fl9bwbVsXuXnAGRA=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190304RAM-DKPP_1551705703.jpeg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Suasana sidang kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait kasus yang melibatkan Ketua KPU Kota Palembang Eftiyani, di Palembang, Senin (4/3/2019). Eftiyani diadukan karena dinilai telah melanggar kode etik lantaran masuk menjadi tim saksi dalam sidang pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur Sumatera Selatan.

PALEMBANG, KOMPAS — Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang Eftiyani menjalani sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (4/3/2019). Eftiyani diadukan karena dinilai telah melanggar kode etik lantaran masuk menjadi saksi salah satu pasangan calon dalam sidang pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Selatan.

Sidang diketuai Prof Muhammad selaku anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Sumsel yang beranggotakan Junaidi (unsur Bawaslu Sumsel), Febrian (unsur masyarakat), dan Amran Muslimin (unsur KPU Sumsel).

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000