Bontang Terapkan Larangan Kantong Belanja Plastik per 1 April 2019
Oleh
Lukas Adi Prasetya
·2 menit baca
BONTANG, KOMPAS — Larangan penggunaan kantong belanja plastik di tingkat peritel lokal dan modern yang sudah diterapkan Kota Balikpapan dan Samarinda di Kalimantan Timur, segera disusul Kota Bontang. Kota itu akan menerapkan per 1 April 2019.
Dengan pelarangan itu, volume sampah yang dihasilkan Bontang sekitar 90 ton per hari dapat terkurangi. Pengurangan sebagian kecil volume sampah yang sangat banyak tersebut, menurut Kasubag Pemberitaan Humas Pemkot Bontang Iskandar, Selasa (5/3/2019), jelas sudah lumayan.
Ia belum merinci seberapa banyak pengurangan sampah plastik itu. Namun, diperkirakan minimal 10 persen dari volume total sampah harian atau sekitar 9 ton akan terkurangi. ”Dampaknya akan bagus. Meski Bontang kota kecil, kami juga sudah dihadapkan pada masalah sampah,” katanya.
Diperkirakan minimal 10 persen dari volume total sampah harian atau sekitar 9 ton akan terkurangi.
Penerapan larangan kantong plastik ke seluruh toko modern (ritel) dan pusat perbelanjaan ini mengacu ke Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Produk Plastik Sekali Pakai, yang dikeluarkan akhir Oktober 2018. Larangan tersebut akan diterapkan ke peritel lokal dan modern. Di Bontang, diperkirakan terdapat sekitar 50 minimarket.
Pemkot Bontang sudah mengawalinya dengan kampanye pengurangan sampah plastik. Pertengahan Desember 2018, dilakukan peluncuran e-bootle. Seluruh jajaran pemkot diimbau agar tidak memakai botol air mineral sekali pakai. Langkah jajaran pemkot diharapkan menjadi contoh di masyarakat.
Sebelumnya di Provinsi Kalimantan Timur, Kota Balikpapan telah terlebih dahulu mengawali larangan penggunaan kantong plastik di tingkat peritel pada Juli 2018. Langkah itu diperkirakan telah mengurangi volume kantong plastik di Balikpapan mencapai 59 ton per bulan.
Samarinda menyusul kemudian, menjalankan larangan tersebut yang dimulai Senin (21/1/2019). Volume sampah plastik diperkirakan bisa berkurang 900 ton per tahun atau 75 ton per hari.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Samarinda Nurrahmani menyebut, pada awal pelaksanaan, jajarannya memantau semua ritel. ”Tidak hanya peritel yang tidak boleh menyediakan kantong plastik. Mereka yang membeli, juga tidak boleh bawa kantong plastik,” katanya.
Pemerhati lingkungan Agus Bei mengapresiasi pemerintah daerah yang mulai memperhatikan persoalan sampah plastik. Meski demikian, larangan ini jangan hanya berlaku di tingkat peritel seperti minimarket dan supermarket.
”Setelah larangan di peritel, perlu juga menyasar ke toko, kios, lalu warung-warung. Memang ini akan sangat sulit. Tetapi sangat penting karena kontribusi sampah plastik tidak hanya dari minimarket dan supermarket,” kata Agus.