logo Kompas.id
UtamaCederai Kebebasan Berekspresi,...
Iklan

Cederai Kebebasan Berekspresi, Polisi Didesak Bebaskan Robertus Robet Tanpa Syarat

Oleh
Khaerudin
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/P4PoqIXCSH7-GYDl8xrYZEf6rYU=/1024x787/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2Fkompas_tark_23053446_117_1.jpeg
Kompas

Robertus Robet, pemikir filsafat sosial, Dosen Sosiologi UNJ Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS - Penangkapan Dosen Universitas Negeri Jakarta sekaligus aktivis Hak Asasi Manusia Robertus Robet dinilai mencederai asas negara hukum, demokrasi, serta kebebasan berekspresi, yang dijunjung Indonesia pasca-reformasi. Tim Advokasi Kebebasan Berekspresi mendesak kepolisian untuk membebaskan Robet tanpa syarat.

Robet ditangkap di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat, Rabu (6/3/2019) sekitar pukul 11.45. Ia lalu dibawa ke Mabes Polri untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Robet dituduh melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait video orasinya dalam aksi damai Kamisan yang mengkritisi Revisi UU No 34/2004 tentang TNI pada 28 Februari 2019

Editor:
khaerudin
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000