Hilangkan WNA dari Daftar Pemilih, Tim Teknis Terpadu Dibentuk
Oleh
PRADIPTA PANDU/NIKOLAUS HARBOWO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Badan Pengawas Pemilihan Umum sejauh ini menemukan 158 data mengenai Warga Negara Asing (WNA) yang diduga masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Untuk memastikan tidak ada lagi WNA yang masuk dalam DPT, Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri akan membentuk tim teknis terpadu.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di Media Center Bawaslu, Jakarta, Jumat (8/3/2019), mengatakan, Bawaslu menemukan data WNA tersebut berdasarkan penelitian faktual. Data WNA yang masuk ke dalam DPT tersebut tersebar di 15 provinsi.
Jawa Timur menjadi provinsi dengan WNA terbanyak yang masuk DPT, yakni 37 orang. Disusul Bali 36 orang, Jawa Barat 29 orang, Jawa Tengah 18 orang, DI Yogyakarta 10 orang, Banten 7 orang, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sumatera Barat masing-masing 6 orang. Sementara Kalimantan Barat dan Sulawesi Utara masing-masing 2 orang WNA.
Afifuddin menjelaskan, penyebab WNA masuk dalam DPT yakni petugas tidak mendatangi secara langsung seluruh rumah pemilih saat proses pencocokan dan penelitian.
Kajian Bawaslu menunjukkan, dari 10 rumah yang didatangi langsung oleh pengawas Pemilu, terdapat satu hingga dua rumah tidak didatangi oleh Petugas. Hal ini mengakibatkan koreksi langsung terhadap status kewarganegaraan tidak dapat dilakukan.
Selain itu, penyebab lainnya menurut Afif yakni pengetahuan petugas tentang larangan WNA menjadi pemilih belum sepenuhnya dipahami. Petugas dinilai kurang mengetahui status warga negara tersebut karena langsung mencatat ke dalam daftar pemilih meski bukan berstatus sebagai WNI.
Sebelumnya, data WNA yang masuk ke dalam DPT juga ditemukan oleh pihak lainnya. Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menemukan 103 data WNA yang masuk DPT, sedangkan Komisi Pemilihan Umum menemukan 101 WNA masuk DPT.
Petugas dinilai kurang mengetahui status warga negara tersebut karena langsung mencatat ke dalam daftar pemilih meski bukan berstatus sebagai WNI.
Sementara itu, usai pertemuan antara KPU, Bawaslu, dan Ditjen Dukcapil, Komisioner KPU Viryan Azis menegaskan bahwa tidak benar ada jutaan warga negara asing atau tenaga kerja asing masuk dalam daftar pemilih tetap.
Viryan mengatakan, selama ini, berdasarkan data Ditjen Dukcapil Kemendagri, hanya ada 103 WNA yang tercatat memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan masuk dalam DPT. Nama-nama tersebut pun sudah dicoret dari DPT.
"Artinya, ini sesuatu yang sedang berjalan dan tidak sebanyak apa yang disampaikan banyak pihak. Dari jumlah 103 yang disampaikan Kemendagri kepada kami, kami sudah koordinasi, clear, sudah KPU coret," kata Viryan.
Tim teknis terpadu
Namun demikian, untuk memastikan tidak ada lagi WNA yang masuk dalam DPT, KPU, Bawaslu, dan Ditjen Dukcapil telah bersepakat untuk membentuk tim teknis terpadu.
Tim tersebut akan diberikan bimbingan teknis terkait ciri-ciri KTP-el WNA sehingga tidak ada data WNA yang terselip dalam DPT. Bimbingan teknis diberikan dari KPU RI hingga tingkat Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Rencananya, tim akan mulai bekerja minggu depan.
"Seluruh data terkait WNA akan kami pastikan dan kami targetkan dalam seminggu pertama dirampungkan oleh tim teknis sehingga tidak ada lagi data-data yang lain. Jadi, substansi dari hal ini adalah jangan sampai ada orang yang tidak punya hak memilih di Indonesia menggunakan hak pilih tersebut," tutur Viryan.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menuturkan, temuan dari tim teknis nantinya akan dicocokan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di basis data (data base) Kemendagri. Kemudian, apabila data itu benar ada di data base Kemendagri dan masuk ke dalam DPT, maka Kemendagri akan menyampaikan kepada KPU agar data itu harus segera dicoret.
"Kan data base-nya ada di sini, by name, by address di dukcapil. Maka, kami akan selalu ikut mendampingi KPU, Bawaslu. Setiap temuan langsung kami cek," kata Zudan.
Menurut Zudan, literasi terkait ciri-ciri KTP-el WNA akan diberikan kepada petugas tim terpadu sehingga tidak ada kesalahan berulang. Zudan juga tidak memungkiri bahwa kelak akan ada perubahan yang signifikan antara KTP-el WNA dan WNI.
"Kami akan lakukan evaluasi kalau memang ke depan kasus ini akan muncul-muncul lagi, ya kami lakukan perubahan warnanya. Nanti kami kaji sama-sama, yang penting kami memberikan pengetahuan, pemahaman, serta sosialisasi bahwa KTP-el WNA ini sudah berlaku sejak lama 2006 dan tidak ada kaitannya dengan Pileg, Pilpres, maupun Pilkada," tuturnya.