YOGYAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemilihan Umum didesak segera mencari solusi terkait penyediaan surat suara bagi pemilih tambahan dalam Pemilu 2019. Solusi tersebut dibutuhkan karena ada kemungkinan pemilih tambahan menumpuk di daerah-daerah tertentu sehingga dikhawatirkan ada daerah yang mengalami kekurangan surat suara.
“Harus dipastikan pemilih tambahan itu mendapat surat suara,” kata Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Guno Tri Tjahjoko, Jumat (8/3/2019), di Yogyakarta.
Sesuai dengan Pasal 344 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, jumlah surat suara yang dicetak harus sesuai dengan jumlah pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) ditambah surat suara cadangan yang sebesar 2 persen dari DPT. Dalam aturan tersebut, tidak diatur pencetakan surat suara untuk pemilih tambahan yang masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).
Padahal, di sejumlah daerah, jumlah pemilih yang masuk dalam DPTb cukup besar sehingga jumlah surat suara di daerah tertentu dikhawatirkan tidak mencukupi. Besarnya jumlah pemilih tambahan itu terjadi karena banyak pemilih yang mengajukan permohonan pindah memilih ke daerah tempat kerja atau kuliahnya sehingga mereka tak harus pulang kampung saat Pemilu 2019.
Guno memaparkan, ada beberapa solusi yang bisa diambil Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjamin ketersediaan surat suara bagi pemilih tambahan. Solusi pertama adalah membuat aturan yang membolehkan KPU kabupaten/kota untuk memindahkan surat suara dari satu tempat pemungutan suara (TPS) ke TPS lain yang mengalami kekurangan surat suara.
Namun, pemindahan surat suara itu harus disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), saksi dari peserta pemilu, dan petugas kepolisian. “Pemindahan surat suara tersebut juga harus dikawal oleh kepolisian,” ujar Guno yang merupakan mantan komisioner KPU DIY.
Solusi kedua adalah mengubah ketentuan dalam Pasal 344 Ayat (2) UU Pemilu melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan uji materi, ketentuan itu bisa diubah sehingga KPU bisa mencetak surat suara tambahan khusus untuk pemilih yang masuk dalam DPTb.
Sementara itu, solusi ketiga yang bisa diambil adalah mendorong pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Dengan Perppu itu, ketentuan ihwal pencetakan surat suara bisa direvisi sehingga KPU bisa mencetak surat suara sesuai dengan jumlah pemilih yang masuk dalam DPTb.
Sebelumnya, Komisioner KPU DIY Wawan Budiyanto menyatakan, pihaknya masih menunggu kebijakan KPU RI terkait penyediaan surat suara untuk pemilih tambahan yang masuk dalam DPTb. “Kita tunggu kebijakan KPU terkait pemenuhan surat suara. Itu merupakan domain KPU,” katanya.
Wawan menambahkan, sesuai UU Pemilu, KPU seharusnya menyediakan surat suara untuk pemilih yang masuk dalam DPTb. Ketentuan itu terdapat dalam Pasal 350 Ayat (3) UU Pemilu yang menyatakan bahwa jumlah surat suara di setiap tempat pemungutan suara (TPS) sama dengan jumlah pemilih yang tercantum dalam DPT dan DPTb serta ditambah dengan 2 persen dari DPT sebagai cadangan.
Akan tetapi, penyediaan surat suara untuk pemilih tambahan terganjal oleh aturan pencetakan surat suara yang termaktub dalam Pasal 344 Ayat (2) UU Pemilu. Sebab, dalam pasal itu, pencetakan surat suara harus sama dengan jumlah pemilih dalam DPT ditambah 2 persen dari DPT sebagai cadangan.
Wawan memaparkan, penyediaan surat suara untuk pemilih dalam DPTb sebenarnya bisa dilakukan dengan memindahkan surat suara dari daerah lain. Namun, pemindahan surat suara tersebut tentu tidak mudah dilakukan.
“Ada mekanisme yang harus ditempuh oleh KPU untuk menyiapkan perpindahan surat suara dari satu tempat ke tempat lain mengikuti perpindahan pemilih. Tapi ini tentu ada tantangannya tersendiri dan kita sedang menunggu nanti KPU membuat kebijakannya seperti apa,” ungkap Wawan.
Berdasarkan data KPU DIY, jumlah pemilih tambahan di DIY yang masuk dalam DPTb tahap pertama sebanyak 14.652 orang, terdiri dari 3.350 orang di Kota Yogyakarta, 4.054 orang di Kabupaten Sleman, 796 orang di Gunung Kidul, 5.757 di Bantul, dan 695 orang di Kulon Progo. Di sisi lain, ada juga 2.246 pemilih di DIY yang pindah ke daerah lain.
DPTb tahap pertama itu ditetapkan dalam rapat pleno KPU DIY pada 18 Februari 2019. Namun, jumlah pemilih tambahan di DIY dipastikan masih bertambah karena pendaftaran pemilih tambahan dibuka hingga pertengahan Maret 2019.