Ombudsman: Peternak Mandiri Tertekan Akibat Maladministrasi
Oleh
M Paschalia Judith J
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS -- Jumlah suplai berlebih di pasar berimbas pada harga jual daging ayam di tingkat peternak yang lebih rendah dibanding biaya produksi. Hal ini dinilai bersumber dari pembiaran pemerintah dalam tata kelola ayam pedaging dari sisi produksi.
Penilaian itu dinyatakan oleh Komisioner Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih setelah menerima laporan dari Gabungan Asosiasi Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar), Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN), dan Perhimpunan Peternak Unggas Nusantara (PPUN). Alvino Antonio mewakili GOPAN, Guntur Rotua mewakili PPUN, dan Samhadi mewakili PINSAR hadir dalam pertemuan pelaporan yang diadakan di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (8/3/2019).
Menurut Alamsyah, ada pembiaran regulasi oleh pemerintah yang tidak memberikan perlindungan terhadap peternak rakyat atau mandiri. "Kami menduga adanya maladministrasi dalam hal ini," ucapnya.
Pembiaran regulasi yang dimaksud berada dalam ranah produksi. Menurut Alamsyah, perlu ada proporsi yang diatur pemerintah agar terjadi keadilan berusaha antara perusahaan besar dan peternak rakyat.
Dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi, pelaku usaha integrasi dan pembibit ayam pedaging dapat melakukan budidaya. Syaratnya, sebanyak minimal 50 persen produksi bibit ayam pedaging akhir (final stock atau FS) dialokasikan untuk peternak mandiri dan koperasi.
Namun faktanya, dari laporan yang diterima Alamsyah, saat ini proporsi penguasaan suplai peternak mandiri terhadap pasar berkisar 20 persen. Oleh sebab itu, dalam 14 hari ke depan, Ombudsman RI akan memanggil pihak pemerintahan terkait untuk menelusuri laporan tersebut.
Dalam pertemuan itu, peternak menyampaikan keluhannya terhadap rendahnya harga jual yang terbentuk saat ini. Dari paparan Pinsar, GOPAN, dan PPUN, harga jual berada di bawah harga produksi terjadi pada 21 bulan dari 38 bulan sejak Januari 2016 hingga Februari 2019.
Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional, harga daging ayam saat ini di tingkat konsumen senilai Rp 31.950 per kilogram (kg). Sebelumnya, Sekretaris Jenderal GOPAN Sugeng Wahyudi mengatakan, harga jual ayam di tingkat peternak sebesar Rp 15.000 per kg.
Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2018 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dam Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen, harga acuan penjualan daging ayam sebesar Rp 34.000 per kg di tingkat konsumen. Sementara, di tingkat peternak harganya Rp 18.000 - Rp 20.000 per kg.
Alvino menyoroti, rendahnya harga jual di tingkat peternak disebabkan oleh suplai berlebih yang ada di pasar. Menurutnya, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan seharusnya mampu menentukan kewajaran harga dan populasi bibit ayam pedaging melalui regulasi tertentu.
Akibat kerugian yang diderita, Guntur mengatakan, sejumlah peternak terancam bangkrut. Saat ini, peternak-peternak tersebut sulit mendapatkan pinjaman dari bank karena telah merugi.
Oleh sebab itu, Guntur mengharapkan, pemerintah mampu mengatur suplai produksi di tingkat integrator atau perusahaan peternakan besar. "Kalau kami yang mengendalikan produksi, tidak akan berdampak pada pembentukan harga karena market share kami hanya 20 persen," ucapnya.
Di sisi lain, Ketua Bidang Peternakan dan Perikanan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit mengatakan, integrator dan perusahaan peternakan besar tidak bermasalah jika harus membatasi produksi. Syaratnya, ada aturan jelas disertai sanksi dari pemerintah.
Apabila tidak ada regulasi dari pemerintah, Anton menuturkan, ada risiko persaingan usaha yang tidak sehat. Persaingan tak sehat itu muncul dari adanya perusahaan yang tidak mematuhi kesepakatan antarpelaku untuk mengurangi produksi.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian I Ketut Diarmita mengatakan, pengendalian produksi di tingkat perusahaan peternakan besar dan integrator sejauh ini bersifat imbauan. Oleh sebab itu, tidak ada sanksi yang menyertai jika terdapat pelanggaran.