Lobi Pemerintah RI di Balik Suksesnya Pembebasan Siti Aisyah
Oleh
Ayu Pratiwi
·4 menit baca
KUALA LUMPUR, KOMPAS — Lobi-lobi yang dilakukan sejumlah perwakilan Pemerintah Indonesia sukses membuat Siti Aisyah, terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, dibebaskan dari tuntutan. Salah satu lobi yang dilakukan Pemerintah Indonesia adalah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menghubungi Jaksa Agung Malaysia, meminta pembebasan Siti Aisyah. Menurut Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo Rahadian Muhzar, bebasnya Siti dari segala tuntutan hukum antara lain berkat permintaan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kepada Jaksa Agung Malaysia.
”Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta pembebasan ini kepada Jaksa Agung Malaysia,” ujar Cahyo yang bersama Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhamad Iqbal turut hadir dalam persidangan Siti Aisyah hari ini.
Dalam sidang di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, Senin (11/3/2019), jaksa membatalkan tuntutan pembunuhan terhadap Siti. Jaksa menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah.
”Alhamdulillah, di persidangan yang baru saja berlangsung, jaksa penuntut umum telah menyatakan menghentikan tuntutan terhadap Siti Aisyah,” kata Iqbal.
Menurut Cahyo, permintaan Yasonna kepada Jaksa Agung Malaysia agar Siti Aisyah dibebaskan dari tuntutan melakukan pembunuhan didasari tiga hal. Pertama, Siti Aisyah meyakini apa yang dilakukannya bertujuan untuk kepentingan acara reality show dan dia tidak pernah berniat membunuh Kim Jong Nam.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta pembebasan ini kepada Jaksa Agung Malaysia.
Kedua, Siti Aisyah telah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali bahwa dia sedang diperalat pihak intelijen Korea Utara. Ketiga, Siti Aisyah sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukannya.
”Permintaan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo setelah dilakukan koordinasi antara Menteri Hukum dan HAM, Menteri Luar Negeri, Kepala Kepolisian, Jaksa Agung, dan Kepala Badan Intelijen Negara,” lanjut Cahyo.
Upaya pembebasan Siti Aisyah dari jerat hukuman mati di Malaysia sebelumnya juga selalu diangkat dalam setiap pertemuan bilateral Indonesia-Malaysia. Upaya dilakukan bahkan pada tingkat Presiden, Wakil Presiden, ataupun pertemuan reguler Menteri Luar Negeri dan para menteri lainnya dengan mitra Malaysia.
Lobi itu dilakukan seperti dalam pertemuan Presiden RI dengan Perdana Menteri Malaysia pada 29 Juni 2018 di Bogor. Lalu, pertemuan Menteri Hukum dan HAM dengan Perdana Menteri Malaysia pada 29 Agustus 2018 di Putrajaya, Malaysia.
”Keberhasilan pembebasan Siti Aisyah merupakan komitmen Presiden Joko Widodo untuk memastikan kehadiran negara guna melindungi dan membantu setiap warga negara Indonesia yang menghadapi permasalahan di luar negeri,” lanjut Cahyo.
Pemerintah Indonesia terus berupaya mengupayakan keadilan hukum bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Sepanjang 2018, upaya tersebut membuat 44 WNI bebas dari hukuman mati. Sebagian karena mendapat pengampunan dari pemerintah. Pengampunan dari pemerintah negara setempat adalah gabungan upaya hukum dan pendekatan Pemerintah Indonesia (Kompas, 19/8/2018).
Berbagai dukungan
Dalam pembebasan Siti Aisyah, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Kantor Pengacara Gooi & Azura, serta Ketua Masyarakat Diaspora Indonesia Cabang Malaysia memiliki peran aktif dan sangat penting.
Keberhasilan pembebasan Siti Aisyah merupakan komitmen Presiden Joko Widodo untuk memastikan kehadiran negara guna melindungi dan membantu setiap warga negara Indonesia yang menghadapi permasalahan di luar negeri.
”Sidang Siti Aisyah dihadiri perwakilan Pemerintah Indonesia, di antaranya Duta Besar RI di Kuala Lumpur, didampingi Direktur Jenderal AHU Kemenkumham, Direktur Pidana Kemenkumham, serta Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri,” ujar Cahyo.
Setelah sidang, Siti langsung menuju KBRI Kuala Lumpur. ”Setelah administrasi pemulangan selesai, Siti akan segera dipulangkan,” ucap Iqbal.
Siti Aisyah sebelumnya didakwa bersama perempuan asal Vietnam, Doan Thi Huong (29), terlibat pembunuhan Kim Jong Nam. Kim Jong Nam tewas diduga akibat racun saraf VX yang diusapkan ke wajahnya pada 13 Februari 2017 di Bandara Internasional Kuala Lumpur.
Siti dan Doan, bersama empat orang lainnya, didakwa terlibat pembunuhan Kim Jong Nam. Empat orang yang ikut didakwa tersebut adalah warga Korea Utara.
Siti dan Doan mengklaim, secara tidak sengaja, mereka telah ditipu oleh sebuah kelompok dari Korea Utara. Kedua perempuan itu mengira mereka menaruh semacam krim di wajah Kim Jong Nam. Kepada mereka disebutkan, aksi itu merupakan semacam lelucon yang akan disiarkan dalam acara komedi Jepang.
”Saya menyelesaikan pekerjaan saya. Dia (Siti) kini bebas dan akan kembali ke Indonesia,” kata pengacara Siti, Gooi Soon Seng, seperti dikutip The Guardian.
Setelah sidang, Siti terlihat meninggalkan pengadilan dengan mobil KBRI untuk Malaysia. Sidang pembelaan terhadap Siti direncanakan sejak pertengahan Desember 2018. Pembebasan ini tidak berlaku untuk Doan. Ia masih perlu menyampaikan kesaksiannya pada hari ini. (ERIKA KURNIA)