KUALA LUMPUR, SENIN — Siti Aisyah, perempuan warga negara Indonesia yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong Nam (saudara tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un) di Malaysia, dibebaskan. Jaksa mencabut dakwaan terhadap perempuan asal Serang, Banten, itu hari Senin (11/3/2019).
”Saya terkejut dan sangat bahagia. Saya tidak menyangka (bakal bebas hari ini),” kata Siti kala dikawal meninggalkan kompleks Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia.
Ia menangis dan memeluk rekan sesama terdakwa, Doan Thi Huong, perempuan warga Vietnam, sebelum meninggalkan ruang persidangan. Kepada wartawan, ia mengaku baru tahu bakal dibebaskan dari dakwaan pada Senin pagi ini.
Siti segera dibawa pergi dari kompleks Mahkamah Tinggi Shah Alam dengan kendaraan yang disediakan Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur. Ia diperkirakan akan segera diterbangkan pulang ke Jakarta.
Saya terkejut dan sangat bahagia. Saya tidak menyangka (bakal bebas hari ini).
Setelah Siti dibebaskan, menyusul perkembangan yang mengejutkan itu, pengadilan Huong juga ditunda. Semula ia dijadwalkan seharusnya menyampaikan pembelaannya pada sidang hari Senin ini.
”Saya terkejut. Saya belum bisa berpikir lagi,” ujar Huong kepada wartawan melalui penerjemah setelah Siti meninggalkan kompleks mahkamah.
Siti dan Huong dituduh mengusapkan zat beracun VX ke wajah Kim Jong Nam, yang kemudian meninggal, di Bandar Udara Kuala Lumpur, 13 Februari 2017. Keduanya menepis tuduhan dan dakwaan pembunuhan Kim. Siti dan Huong mengira, perbuatan yang mereka lakukan merupakan bagian dari adegan reality show televisi. Keduanya menjadi tersangka setelah empat warga Korea Utara yang diduga terlibat kabur meninggalkan Malaysia pada hari itu juga.
Duta Besar RI untuk Malaysia Rusdi Kirana menyatakan sangat berterima kasih kepada Pemerintah Malaysia atas perkembangan baik itu. Bersama sejumlah diplomat RI, Rusdi menghadiri sidang pada Senin pagi itu.
”Alhamdulillah di persidangan yang baru saja berlangsung, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan ’menghentikan tuntutan terhadap Siti Aisyah’. Pengacara meminta agar tidak hanya dihentikan, tetapi dibebaskan penuh,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia pada Kementerian Luar Negeri Lalu M Iqbal.
”Namun, hakim memutuskan discharge not amounting to acquital (tuntutan dihentikan dan Siti Aisyah bebas). KBRI langsung membawa SA ke KBRI. Segera setelah administrasi pemulangan selesai, SA akan dipulangkan,” lanjut Iqbal.
Jaksa dalam kasus itu, Iskandar Ahmad, tidak menjelaskan mengapa dakwaan Siti dicabut. Padahal, pengadilan menilai kasus itu bisa dilanjutkan dan bukti serta saksinya cukup.
Bulan Agustus 2018, hakim menyatakan, ada bukti yang cukup bahwa terdakwa terlibat dalam ”konspirasi yang dirancang dengan matang” dengan empat warga Korea Utara dalam pembunuhan Kim. Hakim memerintahkan agar persidangan dilanjutkan ke tahap pembelaan.
Dalam kasus ini, para pejabat Malaysia tidak pernah secara resmi menuduh Korea Utara. Mereka menegaskan tak ingin kasus ini dipolitisasi. Kim Jong Nam adalah anak laki-laki tertua dalam generasi keluarga penguasa di Korut saat ini. Ia selama bertahun-tahun tinggal di luar negeri dan kerap dianggap sebagai ancaman bagi kekuasaan Kim Jong Un. (AP/REUTERS)