Penyelundupan 245.102 Ekor Bayi Lobster ke Singapura Digagalkan
Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Komando Armada (Koarmada) I berhasil menggagalkan penyelundupan 245.102 ekor bayi lobster dari Batam, Kepulauan Riau, ke Singapura, Selasa (12/3/2019). Bayi lobster yang akan diselundupkan dan diduga berasal dari Jambi, Bengkulu, dan Lampung tersebut diperkirakan bernilai total Rp 37 miliar.
Oleh
ISMAIL ZAKARIA
·3 menit baca
BATAM, KOMPAS — Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Komando Armada I menggagalkan penyelundupan 245.102 ekor bayi lobster dari Batam, Kepulauan Riau, ke Singapura, Selasa (12/3/2019). Bayi lobster yang akan diselundupkan dan diduga berasal dari Jambi, Bengkulu, dan Lampung tersebut diperkirakan bernilai total Rp 37 miliar.
Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah di Batam, Rabu (13/3), mengatakan, penangkapan bermula dari adanya informasi intelijen di lapangan tentang penyelundupan bayi lobster dari wilayah Batam ke Singapura menggunakan kapal cepat (speed boat).
Berdasarkan informasi itu, tim gabungan F1QR Komando Armada (Koarmada) I yang terdiri dari Datasemen Intelijen Koarmada I, Gugus Keamanan Laut Koarmada, Lantamal IV, dan Pangkalan TNI Angkatan Laut langsung menyekat dengan membagi sektor. Tim F1QR menggunakan dua kapal cepat mulai dari Perairan Sugi sampai Perairan Teluk Bakau. ”Upaya itu membuahkan hasil dengan terlihatnya kapal cepat di sekitar Perairan Sugi Batam yang mengarah ke Singapura,” kata Arsyad.
Menurut Arsyad, saat pengejaran, tim melihat ada dua kapal cepat dengan panjang sekitar 16 meter dan lebar 3,5 meter. Kedua kapal itu melaju dengan kecepatan tinggi. Karena kalah kecepatan, tim fokus mengejar salah satu kapal cepat yang terlihat membawa barang bukti berupa kotak pendingin (cool box) styrofoam berwarna putih.
”Merasa terkepung, kapal cepat itu menabrakkan diri ke kawasan hutan bakau, dan kandas. Setelah itu, tim F1QR mengamankan mereka,” kata Arsyad.
Merasa terkepung, kapal cepat itu menabrakkan diri ke kawasan hutan bakau, dan kandas. Setelah itu, tim F1QR mengamankan mereka.
Arsyad menambahkan, tim F1QR selanjutnya memeriksa kapal tersebut. Di kapal itu, petugas menemukan barang bukti berupa 44 kotak pendingin styrofoam. Dalam satu kotak, ada 30 plastik yang berisi 200 ekor bayi lobster. Sementara itu, pelaku tidak dapat ditangkap karena melarikan diri.
Berdasarkan hasil pencacahan oleh Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Batam, total bayi lobster yang disita sebanyak 245.102 ekor, terdiri dari jenis pasir sebanyak 235.438 ekor dan jenis mutiara 9.664 ekor. Harga bayi lobster tersebut diperkirakan sekitar Rp 37,2 miliar.
Kepala Balai Karantina BKIPM Batam Anak Agung Gede Eka Susila menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti, bayi lobster itu diduga berasal dari sejumlah daerah, seperti Lampung, Bengkulu, dan Jambi. Hal itu dilihat dari koran asal daerah-daerah itu yang digunakan untuk membungkus bayi lobster tersebut.
Dilepasliarkan
Agung menambahkan, pada Rabu sore, sekitar pukul 15.00, bayi lobster tersebut langsung dilepasliarkan di perairan Natuna. Pelepasliaran itu dihadiri langsung sejumlah pihak terkait, antara lain Kepala BKIPM Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala Balai Karantina BKIPM Batam, Kepala Balai Karantina BKIPM Tanjung Pinang, Wakil Komandan Lantamal IV, Kepala Guskamla Koarmada I, Asisten Intel Danlantamal IV, dan Pejabat Sementara Perwira Pelaksana Lanal Batam.
Menurut Agung, untuk mengantisipasi kejadian serupa, selanjutnya mereka berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait, antara lain Lantamal, Lanal, Direktorat Polisi Air dan Udara Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, serta pihak bea dan cukai.