Menteri Agama: Tersangka Akan Diberhentikan dan Tidak Diberi Bantuan Hukum
Oleh
hendriyo widi
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Agama akan kooperatif terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama. Kementerian Agama juga akan segera mencopot jabatan tersangka dan tidak akan memberikan bentuk bantuan hukum apa pun.
”Kementerian Agama sepenuhnya akan kooperatif dengan KPK supaya kasus ini segera selesai. Ini merupakan komitmen Kementerian Agama untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam konferensi pers, di Jakarta, Sabtu (16/3/2019) malam.
Pernyataan itu terkait dengan tertangkapnya dua pejabat Kementerian Agama dalam operasi tangkap tangan oleh KPK pada Jumat pagi di sebuah hotel di Jawa Timur. Kedua pejabat itu adalah Haris Hasanuddin selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dan Muhammad Muafaq Wirahadi selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.
Kedua pejabat tersebut ditangkap KPK bersama Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy.
Lukman mengaku kecewa terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama. Ia menegaskan, kasus itu bersifat personal yang merupakan tanggung jawab pribadi, bukan Kementerian Agama.
”Kementerian Agama segera memberhentikan pegawai yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Kementerian Agama juga tidak akan memberikan bantuan hukum dalam bentuk apa pun,” ucapnya.
Kementerian Agama segera memberhentikan pegawai yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Kementerian Agama juga tidak akan memberikan bantuan hukum dalam bentuk apa pun.
Selain itu, Lukman mengakui, masih ada kelemahan dalam sistem dan tata kelola kepemerintahan di lingkungan Kementerian Agama yang menyebabkan kasus tersebut terjadi. Oleh karena itu, ia berkomitmen akan mengidentifikasi kelemahan itu.
”Kami akan melakukan perbaikan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkup Kementerian Agama,” lanjutnya.
Terkait penunjukan dan pelantikan Haris sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur pada 5 Maret 2019, Lukman menyatakan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Padahal, dalam konferensi pers KPK sebelumnya disebutkan, dari tiga usulan nama calon kepala kantor wilayah yang diajukan ke Kementerian Agama, tidak ada nama Haris. Namun, Kementerian Agama justru melantik Haris.
”Itu masuk materi hukum dan tentu harus ditanyakan ke KPK. Intinya, kami melakukan proses pengisian jabatan sesuai regulasi. Nanti, pada saatnya, kami memberikan keterangan lebih detail terkait pertanyaan tersebut,” tutur Lukman. (SITA NURAZMI MAKHRUFAH)
Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.