logo Kompas.id
UtamaMenteri Agama: Tersangka Akan ...
Iklan

Menteri Agama: Tersangka Akan Diberhentikan dan Tidak Diberi Bantuan Hukum

Oleh
hendriyo widi
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_uFuu_zXXLHBreRmH9_MzaRzhyo=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2FIMG-20190316-WA0015_1552746210.jpg
SITA NURAZMI MAKHRUFAH UNTUK KOMPAS

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menggelar konferensi pers setelah tertangkapnya dua pejabat Kementerian Agama dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, di Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Agama akan kooperatif terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama. Kementerian Agama juga akan segera mencopot jabatan tersangka dan tidak akan memberikan bentuk bantuan hukum apa pun.

”Kementerian Agama sepenuhnya akan kooperatif dengan KPK supaya kasus ini segera selesai. Ini merupakan komitmen Kementerian Agama untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam konferensi pers, di Jakarta, Sabtu (16/3/2019) malam.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000