logo Kompas.id
UtamaRencana Induk Tangkal...
Iklan

Rencana Induk Tangkal Kebakaran

Oleh
Irene Sarwindaningrum
· 5 menit baca

Menanggulangi kebakaran yang nyaris setiap hari terjadi di Ibu Kota dibutuhkan peran aktif warga dan pemerintah. Payung hukum yang ada kini baru Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penanggulangan Kebakaran. Perda ini perlu didorong menjadi embrio rencana induk sistem proteksi kebakaran Jakarta.

Kebakaran masih terus melanda kawasan padat Jakarta, kendati beragam upaya pencegahan telah dilakukan petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta. Selain warga, para petugas pemadam pun turut jadi korban dalam upaya pemadaman.

Guna mencegah jatuhnya korban kembali, pencegahan harus dilakukan lebih mendasar, yaitu dari ketegasan tata ruang hingga pembuatan rencana induk sistem proteksi kebakaran. Hingga saat ini, Jakarta yang rawan kebakaran ini belum punya rencana induk sistem proteksi kebakaran.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000