JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan para penyelenggara negara di Kepulauan Riau agar segera membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara sebelum tenggat berakhir pada 31 Maret mendatang. Sampai saat ini, dari 8.900 penyelenggara negara di Kepulauan Riau, masih ada 3.662 orang yang belum menyerahkan LHKPN.
Dari jumlah tersebut, tingkat kepatuhan penyelenggara negara dari legislatif tercatat yang paling rendah, yakni 13,54 persen. Bahkan, belum seorang pun anggota DPRD Kota Batam serta Kabupaten Lingga dan Natuna membuat LHKPN.
”Tingkat pelaporan LHKPN menjadi sorotan di hari kedua kegiatan Tim Korwil KPK di Kepri, pagi ini. Kami harap menjelang 31 Maret 2019 ini para penyelenggara negara segera melaporkan kekayaannya,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (26/3/2019).
Dalam kegiatan itu digelar rapat evaluasi program pencegahan di lingkungan Kepulauan Riau. Rapat tersebut juga dihadiri gubernur, bupati, wali kota, dan pimpinan DPRD se-Kepulauan Riau.
Atasi ketertinggalan
Tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN seminggu jelang tenggat pelaporan di Kepri ternyata tidak jauh berbeda dengan data terbaru tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di tingkat nasional. Sampai hari ini, Selasa (26/3/2019), baru sekitar 163.000 orang dari 344.583 orang (47,27 persen) penyelenggara negara yang melaporkan harta kekayaannya.
”Hingga hari ini cukup banyak penyelenggara negara yang mengirim laporan relatif bersamaan. Kemarin ada sekitar 3.000 proses pengisian laporan secara elektronik, melalui website elhkpn.kpk.go.id,” kata Febri, yang berharap tingkat pelaporan LHKPN elektronik (e-LHKPN) naik signifikan dalam minggu ini.
Untuk mengejar angka kepatuhan, sebelumnya KPK telah melakukan pendekatan jemput bola dengan mendatangi sejumlah institusi dan kepala daerah. Pada awal Maret lalu, misalnya, KPK mengirim tim dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN untuk memeriksa LHKPN 14 kepala daerah di Jambi.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, kegiatan yang dilakukan bersama tim Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan KPK di daerah menjadi cara baru untuk mendorong tingkat kepatuhan, khususnya di bidang eksekutif. ”Kegiatan ini akan diadakan di seluruh Indonesia. Tahun ini, semua provinsi harus selesai kami datangi,” katanya saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Pada awal Maret, Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN juga telah melakukan 154 kegiatan di Jakarta dan sejumlah daerah, yaitu berupa bimbingan teknis dan training of trainers e-LHKPN, Klinik LHKPN, serta koordinasi dan rekonsiliasi e-LHKPN.
Seperti diketahui, penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaan pada dua periode, yaitu setiap tahun dengan tenggat 31 Maret dan periode pergantian jabatan. Periode pergantian jabatan dilakukan pada awal dan akhir jabatan atau ketika kembali menjabat setelah berakhir masa jabatan dan pensiun. (ERIKA KURNIA)